JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan telah mengamankan tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Tembus Mantuil Gang Hariti RT 16 Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Ahad (23/2/2025) kemarin.
Ia berinisial HY (36), warga setempat, seorang buruh. HY diamankan setelah diduga menganiaya korbannya bernama Muhammad Helmi alias Imi Kobra (41), warga Jalan Tembus Mantuil Kompleks Aldi II.
“Pelaku berhasil kita amankan, tidak lama setelah kejadian. Pelaku menyerahkan diri di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Kompol Christugus Lirens, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Sudirno, Senin (24/2) siang.
Dari tersangka, ucapnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis belati dengan panjang 23 cm, sebilah sajam jenis parang dengan panjang 65 cm, dan pakaian korban.
Motif dari kejadian tersebut dikarenakan korban masih dendam terhadap HY.
“Korban masih dendam dan mengungkit permasalahan yang terjadi kurang lebih 2 bulan yang lalu dengan pelaku, sehingga korban menantang pelaku untuk berkelahi,” ungkap Kanit.
Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HY diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
(Api/Ahmad M)














