JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Patroli Siber Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menangani 2.096.966 konten perjudian online sejak 24 Oktober 2024 hingga 3 September 2025 atau dalam kurun 11 bulan terakhir.
Berdasarkan data Kemkomdigi, pada 20–31 Oktober 2024 (11 hari pertama), jumlah konten judi online (judol) yang ditangani mencapai 187.297 konten. Angka ini meningkat menjadi 250.475 konten pada November 2024, lalu sedikit menurun di Desember 2024 menjadi 230.686 konten.
Memasuki awal 2025, penanganan konten judi online tercatat 234.165 konten pada Januari, turun menjadi 174.624 konten di Februari, dan kembali menurun ke 154.202 konten pada Maret.
Tren penurunan berlanjut di April 2025 dengan 120.758 konten, sebelum kembali naik menjadi 164.671 konten pada Mei dan 165.349 konten pada Juni. Pada Juli 2025 terjadi lonjakan besar hingga 199.986 konten, sedikit menurun pada Agustus dengan 197.523 konten, dan hingga 3 September 2025 tercatat 17.230 konten.
Penanganan konten negatif ini dilakukan di berbagai situs serta platform besar seperti X (Twitter), Meta (Facebook dan Instagram), Google, YouTube, TikTok, hingga Telegram.
Dari total penanganan, mayoritas berasal dari Situs + IP (1.863.560 konten). Sementara itu, 90.365 konten dari file sharing, 90.258 konten dari platform Meta, 33.266 konten dari Google dan YouTube, 16.878 konten dari X, 1.663 konten dari Telegram, 959 konten dari TikTok, serta konten terbatas dari Line (14) dan App Store (3).
Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan temuan terkait promosi maupun konten judi online melalui kanal resmi, yaitu: Website: www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080. (YUN)