Taqy Malik Buka Suara Usai Dituding Bangun Masjid di Tanah Sengketa

suasana di dalam Masjid Malikul Malik yang dibangun Taqy Malik (Foto: Instagram @taqy_malik)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Influencer yang pengusaha muda Taqy Malik buka suara terkait sengketa lahan yang menyeret namanya hingga ke meja hijau.

Ia dituduh menggunakan dana yayasan untuk membeli lahan tersebut.

Dalam konferensi pers, Ahad (05/10/2025), di Jakarta Selatan, Taqy menegaskan bahwa transaksi jual beli lahan sudah terjadi jauh sebelum yayasan berdiri secara resmi.

“Perikatan jual beli itu tanggal 17 Juni 2022. Sementara akta pendirian Yayasan Malikal Mulki itu pada tanggal 28 Februari 2023. Logika dasarnya, bagaimana seorang Taqyuddin Malik mengambil uang Yayasan Malikal Mulki yang belum berdiri?” kata kuasa hukum Taqy Malik, Fani Daulay, seperti dikutip dari laman detikHOT.

Ia menambahkan, dari hasil putusan pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA), tidak ada yang menyebutkan pihak Taqy Malik kalah sepenuhnya. Bahkan, kliennya tetap tetap memiliki hak yang sah atas rumah yang menjadi objek sengketa.”Menyatakan perjanjian dibatalkan, kecuali terhadap bagian tanah di atasnya terdapat rumah tinggal berlantai dua yang dikuasai oleh tergugat (Taqy Malik) tetap sah,” tegas Fani.

Berdasarkan poin tersebut, dirinya menyebut pengadilan secara sah mengakui hak Taqy Malik atas rumah tersebut. Sedangkan tujuh bidang tanah lainnya memang diputuskan untuk diserahkan kepada pihak penggugat.

Lebih lanjut, Fani Daulay menjelaskan akar permasalahan ini berawal dari Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani pada 17 Juni 2022. Dalam perjanjian itu, Taqy disebut telah mendapatkan izin untuk menempati dan mengelola lahan tersebut.

“Di dalam pasal 2 paragraf terakhir menyebutkan, setelah penandatanganan akta ini, pihak kedua (Ahmad Taqyuddin Malik) diperkenankan untuk memanfaatkan, mengelola untuk tujuan hunian dan atau pembangunan terhadap objek dalam akta ini,” beber Fani Daulay.

Dengan dasar PPJB dan hasil putusan pengadilan yang telah melalui berbagai tahapan, pihak Taqy Malik menilai langkah mereka sudah sesuai dengan koridor hukum.

Taqy Malik menegaskan kesiapannya untuk mematuhi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia mengaku siap menerima segala konsekuensi.

“Ketika ada putusan Mahkamah Agung itu, saya merasa, saya sebagai warga negara yang baik, ya saya siap menerima konsekuensinya,” ujar Taqy Malik.(Viz)