JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi nelayan terkait polemik penggunaan alat tangkap Lampara Dasar yang dinilai melanggar aturan.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi II, Muhammad Yani Helmi, melakukan audiensi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta, Jumat (10/10/2025), untuk mencari solusi agar nelayan di Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru tetap dapat melaut tanpa berhadapan dengan hukum.
Diterima oleh Ketua Tim Kerja Alat Penangkapan Ikan KKP RI, Lingga Prawitaningrum, mewakili Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Pertemuan berlangsung serius namun komunikatif, membahas aturan penggunaan alat tangkap pasca diberlakukannya Permen KP Nomor 18 Tahun 2021.
Yani Helmi menegaskan, kunjungan ini merupakan bentuk komitmen DPRD Kalsel memperjuangkan keberlangsungan mata pencaharian nelayan di Banua. Ia menyampaikan, pelarangan penggunaan Lampara Dasar menimbulkan keresahan bagi nelayan tradisional yang bergantung pada aktivitas melaut.
“Kami datang bukan untuk menentang aturan, tetapi mencari solusi yang berkeadilan. Nelayan kami bukan kriminal, mereka hanya ingin tetap bekerja dan menghidupi keluarga,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah pusat membuka ruang dialog lebih intensif agar ada kebijakan transisi yang memungkinkan nelayan memodifikasi alat tangkapnya menjadi ramah lingkungan tanpa kehilangan fungsi.
“Kalau memang Lampara Dasar dilarang, harus ada alternatifnya. Jangan hanya melarang tanpa memberi solusi. Inilah yang kami perjuangkan di KKP,” ujarnya.
Audiensi juga dihadiri perwakilan DPRD Kabupaten Kotabaru Abu Suwandi, DPRD Tanah Laut Hj. Endang, Tuti, dan Helda, serta unsur Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dari Provinsi Kalsel, Tanah Bumbu, dan Kotabaru. Turut hadir pula Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel serta Kepala DKP Tanah Laut dan Kotabaru.
Komisi II berharap hasil pertemuan ini menjadi titik awal penyelesaian menyeluruh bagi nelayan. DPRD Kalsel bersama pihak terkait akan terus mengawal rekomendasi teknis KKP hingga terbit regulasi yang berpihak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir.(YUN)