Transaksi Sabu-Sabu di Hotel, Perempuan Muda dan Rekannya Diringkus Polsek Banjarmasin Tengah

Salah satu pelaku yang diamankan bersama baraang bukti. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, di salah satu hotel di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Kelayan Luar, Jumat (21/11/2025) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang, masing-masing tiga pria berinisial M (39), A (47), MA (29), dan seorang perempuan berinisial L (27).

Kapolsek Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri menjelaskan, para terduga pelaku ditangkap saat berada di dalam kamar hotel.

“Dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu dengan berat 9,20 gram,” ungkapnya, Jumat (28/11) siang.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa dua sendok plastik, sebuah dompet, dan dua sendok yang terbuat dari sedotan. Keempatnya kemudian digelandang ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ipda Raihan Fakhri menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan.

“Atas peran serta masyarakat, kami ucapkan terima kasih. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan takut melapor ke pihak berwenang apabila melihat atau mendengar kejadian yang mencurigakan,” tegasnya.

“Jangan takut untuk melapor, identitas pelapor pasti akan kami rahasiakan,” pungkas Ipda Fakhri.

(Api/Ahmad M)