JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memilih mengoptimalkan potensi pajak yang sudah ada dibandingkan menaikkan tarif pajak daerah. Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperbarui basis data perpajakan agar pendataan objek pajak semakin akurat dan penerimaan daerah dapat dimaksimalkan.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR saat menghadiri Sosialisasi Pajak Daerah dan Penganugerahan Wajib Pajak Daerah Terbaik yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) pada sebuah Hotel di Banjarmasin, Kamis (5/11/2026).
Yamin mengatakan, sebagai kota yang bertumpu pada aktivitas perdagangan dan jasa, Banjarmasin memiliki potensi pendapatan daerah yang perlu dikelola secara optimal. Karena itu, pembenahan sistem pendataan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi perhatian pemerintah.
Ia menegaskan, peningkatan penerimaan pajak tidak harus dibebankan melalui kenaikan tarif. Pemerintah justru ingin memastikan seluruh potensi yang ada dapat terdata dan dikelola dengan baik.
“Tentunya kita tidak ingin menaikkan pajaknya, tetapi bagaimana mengoptimalkan yang ada melalui pemutakhiran data dan sebagainya. Ini yang menjadi harapan kita agar potensi pendapatan daerah bisa tergali dengan lebih baik,” ungkapnya.
Salah satu upaya yang turut menjadi perhatian adalah integrasi data Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Menurut Yamin, sinkronisasi kedua data tersebut diharapkan dapat mendukung tertib administrasi pertanahan dan perpajakan, sekaligus mempermudah pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam proses sertifikasi tanah.
Untuk merealisasikannya, koordinasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan notaris perlu terus diperkuat.
Selain pembenahan sistem pendataan, Pemko Banjarmasin juga mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Yamin menilai, kegiatan sosialisasi menjadi sarana membangun komunikasi antara pemerintah dan wajib pajak agar pemahaman mengenai aturan serta kewajiban perpajakan semakin baik.
“Kita berharap melalui kegiatan ini teman-teman pengusaha dan pihak terkait bisa lebih dekat lagi dengan pemerintah. Kita ingin membangun pemahaman bersama mengenai kedisiplinan dan ketertiban dalam memenuhi kewajiban pajak,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemko Banjarmasin turut memberikan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak daerah yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan dan kontribusi terhadap pembangunan kota.
Penghargaan diberikan untuk kategori PBJT Makanan dan Minuman, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, PBJT Jasa Parkir, Notaris, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Menurut Yamin, apresiasi tersebut bukan semata-mata didasarkan pada besarnya nominal pajak yang dibayarkan, tetapi juga mempertimbangkan kedisiplinan dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban.
“Yang penting bukan hanya besarnya kontribusi, tetapi bagaimana wajib pajak itu tertib dan disiplin. Kita memberikan apresiasi kepada mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung pembangunan Kota Banjarmasin,” tutupnya.
Melalui langkah tersebut, Pemko Banjarmasin berharap optimalisasi pendapatan daerah dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas administrasi perpajakan dan kesadaran masyarakat, tanpa harus menambah beban tarif pajak.
(Adv/Ang)













