‎PAW Mustohir Arifin Masih Menunggu Penetapan KPU

Anggota DPRD Kalsel, Musthorir Ariffin (Foto.hmsdprdkalsel)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel terkait proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kalsel, Mustohir Arifin, yang telah mengundurkan diri sejak 3 Desember 2025.

Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, mengatakan pihaknya telah menjalankan kewajiban administratif dengan menyampaikan surat resmi kepada KPU Provinsi Kalsel sesuai ketentuan perundang-undangan. Penetapan calon pengganti sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.

‎“Kalau ada PAW, kewajiban DPRD adalah menyurati KPU untuk penetapan penggantinya sesuai urutan perolehan suara dan daerah pemilihan,” ujar Jaini saat ditemui, Jumat (02/01/2026) siang.

Ia menjelaskan, setelah surat diterima KPU Provinsi Kalsel, terdapat batas waktu lima hari kerja untuk proses penetapan. Selanjutnya, hasil penetapan tersebut akan disampaikan kembali ke DPRD Provinsi Kalsel untuk diteruskan kepada Gubernur, sebelum akhirnya diajukan ke Menteri Dalam Negeri.

‎“Kami menyurati KPU Provinsi Kalsel pada 29 Desember 2025. Ketentuannya lima hari kerja di KPU. Setelah itu, di Gubernur ada mekanisme tujuh hari kerja sebelum benar-benar ditetapkan,” jelasnya.

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), proses PAW harus melalui sejumlah tahapan. Mulai dari penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD, pengumuman dalam rapat paripurna, rekomendasi kepada gubernur, hingga terbitnya Surat Keputusan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri. Hingga saat ini, Mustohir Arifin masih tercatat sebagai anggota DPRD Kalsel.

Sebelumnya, Haji Imus menyampaikan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kalsel periode 2024–2029 melalui surat resmi tertanggal 3 Desember 2025. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan DPRD Kalsel dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalsel, dan KPU Provinsi Kalsel.

‎Pada Pemilihan Legislatif 2024, Mustohir Arifin tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan berhasil meraih 18.728 suara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel I Kota Banjarmasin.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kalsel Tahun 2024, peraih suara terbanyak kedua dari dapil yang sama adalah Habib Hasyim bin Alwi Al bin Yahya dengan perolehan 4.901 suara, yang berpotensi menjadi pengganti melalui mekanisme PAW. (YUN)‎