JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Respons cepat aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku penusukan, yang mengakibatkan seorang juru parkir mengalami luka serius.
Ia berinisial AS yang diamankan Satreskrim Polsek Banjarmasin Timur, atas dugaan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP. Ia ditangkap tak lama setelah peristiwa penusukan yang terjadi di Jalan Dharma Praja Kelurahan Pemurus Luar, Rabu (21/1/2026) sore.
Korban diketahui bernama Muhammad Sarbana (30), juru parkir yang berdomisili di Jalan A Yani KM 4,5. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami sejumlah luka di bagian vital dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Ulin Banjarmasin.
Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting menjelaskan, insiden bermula saat AS meminta sejumlah uang kepada korban. Permintaan itu ditolak, sehingga memicu adu mulut yang berujung pada aksi kekerasan.
“Pelaku diduga menusuk korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka tusuk di bagian perut, dada kiri, dan pinggang kiri,” jelasnya, Sabtu (24/1).
Usai kejadian, saksi mata segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Berbekal laporan itu, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan AS sekitar pukul 17.20 Wita di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari tangan AS, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat. Selanjutnya, AS beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Api/Ahmad M)














