Tindak Lanjut Rekomendasi BPK, Bagian Umum Setda Banjarmasin Inventarisasi Rumah Dinas

Inspeksi mendadak yang dilakukan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Sabtu (3/10/26). (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai menertibkan pengelolaan rumah dinas milik pemerintah daerah. Dari 23 unit rumah di Kompleks Saka Agung Permai, Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, lima di antaranya ditemukan dalam kondisi kosong.

Temuan itu terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Sabtu (3/10/2026) pagi. Sidak dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Ahmad Zazuli.

Pemeriksaan dilakukan, untuk menginventarisasi sekaligus menertibkan aset barang milik daerah yang berada di bawah pengelolaan Bagian Umum.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta arahan Wali Kota H. M. Yamin HR., agar pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Dalam pemeriksaan, Bagian Umum menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait kesesuaian penghuni dengan peruntukan rumah dinas.

“Ini bagian dari inventarisasi barang milik daerah. Kami menemukan beberapa fakta di lapangan yang perlu kami dalami, karena ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Zazuli.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin, rumah di kompleks tersebut diperuntukkan bagi pejabat eselon II. Namun, rumah dapat ditempati pejabat satu tingkat di bawahnya, yakni eselon III, sepanjang mendapat izin dari atasan dan Wali Kota.

Hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Zazuli, tidak berhenti pada sidak. Seluruh temuan akan dilaporkan kepada Wali Kota dan dikoordinasikan dengan BPK untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Terhadap penghuni yang tidak berada di lokasi saat sidak, Bagian Umum berencana memanggil mereka pada Senin (5/10) untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan juga akan diperluas, untuk menelusuri dugaan perpindahan hak menempati rumah atau pindah tangan bangunan tanpa prosedur yang semestinya.

“Kami juga akan melakukan investigasi lebih jauh untuk mengetahui bagaimana proses penghuniannya, termasuk kalau memang ada dugaan pindah tangan. Ini perlu kami telusuri,” ujar Kabag.

Selain persoalan penghuni, kondisi fisik bangunan turut menjadi perhatian. Bagian Umum menemukan sejumlah rumah yang kondisinya kurang layak dan membutuhkan pembenahan.

Zazuli menegaskan, inventarisasi tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan penghuni. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan aset pemerintah tetap terdata, terawat, serta dimanfaatkan sesuai ketentuan.

“Jadi bukan hanya soal siapa yang menempati. Kondisi bangunannya juga kami inventarisasi, karena ada beberapa bangunan yang kondisinya sudah tidak layak dan perlu pembenahan,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Pengambangan, Aldi Ridhoni, yang merupakan salah seorang penghuni kompleks tersebut, mengaku telah menempati rumah dinas selama sekitar delapan bulan.

Menurut Aldi, rumah tersebut sebelumnya ditempati seorang pejabat yang kemudian tidak lagi menempatinya. Ia kemudian menempati rumah tersebut karena lokasinya lebih dekat dengan tempatnya bekerja dibandingkan kediamannya di Liang Anggang.

“Sudah sekitar delapan bulan saya menempati rumah ini. Sebelumnya rumah ini ditempati pejabat yang lama, kemudian saya menggantikannya supaya lebih dekat dengan kantor,” kata Aldi.

Ia pun menekankan bahwa tidak ada pembayaran dalam proses menempati rumah tersebut, termasuk praktik jual beli atau pindah tangan.

Aldi mengatakan, selama menempati rumah tersebut, justru mengeluarkan biaya pribadi untuk memperbaiki sejumlah bagian bangunan.

“Seperti toilet, plafon, pengecatan, dan dapur,” pungkasnya.

(Ih/Ahmad M)