JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Konsumsi minuman keras oplosan kembali memicu tindak kekerasan di Kota Banjarmasin. Seorang pria harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah menjadi korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam di Jalan Tembus Mantuil RT 18, Kelurahan Basirih Selatan, Kamis (5/2).
Korban bernama Sahrul (42), warga Kabupaten Barito Kuala, mengalami luka bacok di bagian punggung serta sayatan pada telapak tangan kiri. Peristiwa tersebut diduga kuat dipicu hilangnya kendali emosi akibat pengaruh alkohol.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Liren melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono menjelaskan, sebelum kejadian korban dan para pelaku sempat menenggak minuman keras oplosan secara bersama-sama.
“Alkohol membuat emosi tidak stabil. Dari pesta miras itu kemudian muncul salah paham yang berujung tindakan kekerasan,” ujar Joko, Rabu (11/2).
Berdasarkan penyelidikan, pesta miras berlangsung sekitar pukul 17.30 Wita di rumah seorang saksi. Dalam kondisi mabuk, korban tiba-tiba bersikap agresif kepada salah satu pelaku.
Situasi tersebut berkembang hingga akhirnya berujung aksi pencarian korban oleh dua pelaku, Yudi Lesmana (42) dan Sadad (27).
Saat bertemu korban di Jalan Tembus Mantuil, adu mulut tak terhindarkan. Yudi membacok korban menggunakan parang, sementara Sadad menusuk korban dengan pisau. Meski mengalami luka serius, korban berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan nyawanya.
Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran. Setelah sempat buron selama beberapa hari, kedua pelaku berhasil diringkus tim Buser Polsek Banjarmasin Selatan pada Senin (9/2/2026) malam di kawasan Gang Citra Karya.
“Barang bukti berupa sebilah parang berhasil kami amankan. Sedangkan pisau yang digunakan salah satu pelaku diduga dibuang ke Sungai Martapura,” ungkap Joko.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan dapat meningkat hingga tujuh tahun jika mengakibatkan luka berat.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis dengan rekam jejak kasus kekerasan dan pencurian.
“Keduanya sudah beberapa kali keluar masuk penjara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa miras oplosan tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga memicu kejahatan serius,” pungkas Joko.
(Api/Ahmad M)














