JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Ardiansah, S.Hut., menekankan pentingnya penguatan perlindungan perempuan dan anak di tengah meningkatnya kasus kekerasan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kamis (5/2/2026).
Dalam forum tersebut, Ardiansah menyoroti masih lemahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme perlindungan hukum yang tersedia bagi perempuan dan anak. Padahal, Perda Nomor 11 Tahun 2018 telah mengatur peran negara dan masyarakat dalam pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban.
Menurut Ardiansah, meningkatnya kasus yang merugikan perempuan dan anak menunjukkan bahwa pendekatan regulasi saja tidak cukup tanpa keterlibatan aktif masyarakat. Karena itu, sosialisasi Perda ini diarahkan untuk membuka ruang diskusi dan mendorong peran bersama dalam upaya pencegahan.
“Perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan nyata. Negara hadir melalui regulasi, tetapi implementasinya sangat bergantung pada kesadaran dan keberanian masyarakat untuk bertindak,” ujarnya.
Pemahaman terhadap substansi Perda juga ditekankan oleh Sekretaris DPD PKS Hulu Sungai Selatan, Eddy Rozani S. Hut yang memaparkan hak-hak perempuan dan anak serta jalur perlindungan yang dapat diakses masyarakat. Ia menilai minimnya informasi sering menjadi penghambat utama dalam penanganan kasus kekerasan.
Sementara itu, H . Hery Rosadi, S.H.MH, menggarisbawahi pentingnya ketahanan keluarga sebagai lapisan awal pencegahan. Menurutnya, keluarga yang dibangun di atas komunikasi, nilai, dan kemandirian ekonomi yang kuat memiliki peran strategis dalam meminimalkan risiko kekerasan.
“Ketika keluarga berfungsi dengan baik, potensi kekerasan bisa ditekan sejak awal,” ujarnya.
Kegiatan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan kader di Kandangan ini berlangsung dengan diskusi terbuka dan interaktif. Sejumlah peserta menyampaikan pandangan serta persoalan yang mereka hadapi di lingkungan masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Ardiansah berharap Perda Nomor 11 Tahun 2018 tidak berhenti sebagai regulasi formal, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan yang hidup dan dirasakan manfaatnya oleh perempuan dan anak di tingkat masyarakat. (YUN)














