‎Fraksi PKS DPRD Kalsel Dukung Tiga Raperda Strategis untuk Pembangunan Berkelanjutan

Anggota fraksi DPRD Kalsel, Habib Hamid bahasyim

‎JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan dukungan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (25/2/2026).

‎Tiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.

‎Pandangan umum Fraksi PKS dibacakan oleh Habib Hamid Bahasyim. Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS menilai ketiga raperda tersebut penting sebagai instrumen perencanaan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Selatan.

‎Dorong Sinergi Program TJSLP
‎Terkait Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Fraksi PKS menilai regulasi ini diperlukan untuk memperkuat sinergi antara program perusahaan dan prioritas pembangunan daerah.

‎Program TJSLP diharapkan tidak hanya bersifat bantuan jangka pendek, tetapi memberikan dampak berkelanjutan, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat, sosial budaya, lingkungan, dan infrastruktur.

‎Fraksi PKS juga mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan dan koordinasi terhadap perusahaan serta lembaga keuangan agar pelaksanaan TJSLP tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam pembahasan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS menilai revisi diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perkembangan ekonomi.

‎Perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi, penambahan objek pendapatan baru, serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

‎Fraksi PKS optimistis target pendapatan pajak daerah tahun 2026 dapat direalisasikan demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.‎

‎Sementara itu, terkait perubahan Perda Pengelolaan Air Tanah, Fraksi PKS menegaskan pentingnya perlindungan sumber daya air guna menjamin ketersediaan bagi generasi mendatang.
‎Raperda ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan air tanah, meningkatkan efektivitas perizinan, serta mencegah kerusakan kualitas dan kuantitas air.

‎Selain menjaga kelestarian lingkungan, pengelolaan yang baik juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak air tanah.

‎Fraksi PKS menyimpulkan ketiga raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pembangunan daerah dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

‎“Fraksi PKS mendukung penuh agar ketiga raperda ini dapat dibahas dan ditetapkan demi kemajuan Kalimantan Selatan,” ujar Habib Hamid dalam rapat tersebut.

‎Rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan legislasi daerah sebelum memasuki proses pembahasan lanjutan bersama pemerintah provinsi. (YUN)