JURNALKALIMANTAN.COM,BARITO KUALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (10/2/2026).
Dua raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2024–2043.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Batola tersebut dipimpin Ketua DPRD Batola Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, didampingi wakil ketua dan dihadiri para anggota dewan, serta Wakil Bupati Barito Kuala Herman Susilo.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Batola menegaskan bahwa Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan instrumen hukum yang sangat strategis dalam mendukung kemandirian fiskal daerah.
“Namun seiring dinamika regulasi nasional, perkembangan ekonomi, serta kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks, maka perlu dilakukan revisi perubahan kedua,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Herman Susilo menekankan bahwa peraturan daerah ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dengan adanya revisi perubahan kedua pada perda tersebut, kami berharap pendapatan asli daerah Kabupaten Barito Kuala dapat meningkat secara berkelanjutan, sementara beban masyarakat tetap proporsional dan berkeadilan,” kata Herman.
Ia menambahkan, melalui penguatan regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk membiayai pembangunan, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Batola, unsur Forkopimda, para staf ahli bupati, asisten, pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta para camat dan lurah.
(Adv/Prokopim Batola)














