JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Barito Kuala, mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Pembahasan awal Raperda inisiatif DPRD tersebut melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Kuala, Iwan Ridani mengatakan, Raperda disusun sebagai upaya menjaga keharmonisan di tengah keberagaman masyarakat Kabupaten Barito Kuala.
“Tujuan dari peraturan daerah ini agar kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Barito Kuala bisa berlangsung harmonis di tengah perbedaan suku, agama, dan latar belakang lainnya,” ujar Iwan usai rapat pembahasan di ruang rapat DPRD, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian dan ruang bagi seluruh masyarakat untuk hidup berdampingan secara rukun.
“Dari berbagai perbedaan yang ada, kita harus memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat hidup rukun, baik dengan perbedaan agama, suku, maupun perbedaan lainnya,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Barito Kuala, Heny Dyah Estiningrum mengatakan, pembahasan Raperda masih berada pada tahap awal dan akan dilanjutkan dalam sejumlah rapat berikutnya.
“Selanjutnya akan kami jadwalkan pembahasan lanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, substansi Raperda masih akan terus dimatangkan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
“Pembahasan ini belum selesai, karena masih tahap awal,” katanya.
Raperda tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat diharapkan menjadi payung hukum dalam memperkuat kerukunan antarumat beragama, antarsuku, serta menjaga kehidupan masyarakat yang harmonis di Kabupaten Barito Kuala.
(Adv/Alibana)













