‎DPRD Kalsel Soroti Dampak Regulasi Baru Perkapalan Sungai

DPRD Kalsel dengar RDP terkait rencana penerapan regulasi Kementerian Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha Perkapalan Sungai

‎JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana penerapan regulasi Kementerian Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha Perkapalan Sungai, Selasa (17/3/2026).

‎RDP dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, dan dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kalsel M. Fitri Hernadi serta KBO Ditpolairud AKBP Agus Wahyudi.

‎Dalam rapat tersebut, Ikatan Kapal Sungai dan Danau (IKASUDA) Kalsel-teng menyampaikan keberatan terhadap regulasi yang dinilai berpotensi memberatkan pelaku usaha, khususnya sektor kecil dan menengah.

Aturan itu dinilai menambah beban administratif dan biaya, serta berisiko menghambat aktivitas transportasi sungai yang menjadi penopang perekonomian masyarakat di wilayah daerah aliran sungai.

Menanggapi hal itu, DPRD Kalsel berkomitmen menjembatani aspirasi pelaku usaha dengan pemerintah pusat.

“Regulasi penting untuk penataan, namun harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai membebani pelaku usaha kecil dan mengganggu perekonomian,” ujar Supian HK.

Ia menambahkan, DPRD akan mendorong evaluasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

‎“Kami akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat agar kebijakan yang dihasilkan lebih adil, solutif, dan tidak menghambat transportasi sungai yang menjadi ciri khas Kalsel,” pungkasnya. (YUN)