JURNALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA –Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan, lakukan giat penggeledahan setiap kamar blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis, (25/3/2021).
Petugas yang tergabung dalam pelaksanaan penggeledahan ini terdiri atas Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops patnal), pejabat struktural, fungsional umum dan regu pengamanan. Penggeledahan dilakukan di seluruh kamar blok B yakni sebanyak 8 kamar.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kalapas Wahyu Susetyo, ia mengatakan, ini sebagai bagian dari deteksi dini dan peningkatan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keaman dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan.
” Penggeledahan kamar blok hunian ini rutin kita laksanakan dengan tujuan untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang beredar di lingkungan Lapas Karang Intan, ” ucapnya.
Dia juga menegaskan, untuk memastikan agar tidak ada benda atau barang-barang terlarang, berbahaya berada di dalam Lapas, misalnya handphone, narkoba, senjata tajam, dan lainnya.
Baca Juga : Lapas Karang Intan dan BNN Kalsel Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba
Giat penggeledahan kamar blok hunian warga binaan juga dalam rangka melaksanakan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-126.PK.02.10.01 tahun 2019 tentang Langkah-Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan.
” Dari penggeledahan yang dilakukan, didapati 1 set kartu remi, 2 buah sendok stainless, 10 buah senjata tajam, 2 buah headset, 2 buah terminal rakitan, 2 buah besar gulungan tali, 1 buah alat masak rakitan, 1 buah baterai, 2 buah charger handphone dan barang terlarang lainnya, untuk kemudian seluruh barang hasil penggeledahan dimusnahkan, dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan dibakar, ” jelasnya.

Adapun pelaksanaaan penggeledahan kamar blok hunian dilakukan dengan cara-cara yang humanis sehingga keadaan kondusif aman dan terkendali.
” Seluruh warga binaan blok B kita beri arahan agar tidak lagi menyimpan barang-barang yang dilarang, khususnya handphone, narkoba dan senjata tajam serta selalu mematuhi peraturan dan tata tertib yang ada di Lapas Karang Intan, ” pungkasnya. (Vino R / Rian)














