DPRD Barito Kuala Ajukan Tiga Raperda Inisiatif, Soroti Telekomunikasi hingga Investasi

Suasana Rapat Paripurna DPRD Batola dengan agenda penyampaian penjelasan terhadap tiga Raperda inisiatif, Selasa (2/6/2026). (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, Selasa (2/6/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barito Kuala.

Ketiga Raperda tersebut dinilai sebagai respons terhadap kebutuhan regulasi daerah yang semakin mendesak, mulai dari penataan infrastruktur telekomunikasi, penguatan toleransi kehidupan bermasyarakat, hingga kemudahan perizinan berusaha.

Rapat dipimpin langsung pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Barito Kuala, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala SKPD, camat, lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Juru bicara gabungan komisi DPRD selaku pengusul menjelaskan, Raperda pertama mengatur tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Regulasi tersebut dinilai penting karena penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi di Barito Kuala selama ini belum berjalan terkoordinasi.

Pembangunan menara telekomunikasi, ducting, gorong-gorong, hingga tiang jaringan disebut masih dilakukan secara terpisah oleh masing-masing penyelenggara, sehingga berpotensi menimbulkan duplikasi infrastruktur dan ketidakteraturan tata ruang.

“Kondisi ini menimbulkan duplikasi infrastruktur, ketidakteraturan tata ruang, mengganggu estetika lingkungan, serta berpotensi mengancam keselamatan umum,” ujar juru bicara pengusul.

Melalui Raperda tersebut, DPRD mendorong pengelolaan infrastruktur pasif telekomunikasi yang lebih tertib, efisien, transparan, serta selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Barito Kuala.

Raperda kedua mengatur tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. DPRD menilai keberagaman suku, ras, agama, budaya, dan bahasa di Barito Kuala merupakan aset penting pembangunan yang perlu dijaga agar tidak memicu konflik sosial.

“Penguatan manajemen kehidupan bermasyarakat menjadi keharusan untuk mencegah konflik, mempererat persatuan, serta menjaga stabilitas sosial,” jelasnya.

Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat langkah antisipatif dan koordinasi lintas sektor apabila muncul indikasi potensi konflik di masyarakat agar dapat ditangani sejak dini secara damai.

Sementara itu, Raperda ketiga mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagai upaya memperkuat ekosistem investasi dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

Menurut DPRD, sistem perizinan harus berjalan cepat, mudah, transparan, efisien, dan bebas hambatan administratif guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Perizinan berusaha harus transparan, partisipatif, bebas hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi. Ini untuk mendorong perekonomian masyarakat,” tegas juru bicara pengusul.

Raperda ini nantinya akan mengatur penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk mekanisme koordinasi, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi administratif.

Ketiga Raperda inisiatif tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

DPRD berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung proses pembahasan agar regulasi tersebut segera memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.

(Adv/Ang)