JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (1/7/2026).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, dihadiri Wakil Bupati, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, lurah, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan media.
Raperda pertama yang disetujui adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2025. Laporan keuangan pemerintah daerah meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Raperda tersebut telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian itu sekaligus menjadi opini WTP ke-11 secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Badan Anggaran DPRD mengapresiasi capaian tersebut dan meminta pemerintah daerah mempertahankannya serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI.
“Capaian opini WTP ini patut dipertahankan. Namun, seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK RI juga harus segera ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan akuntabel,” ujar Wakil Ketua DPRD Barito Kuala Harmuni, saat menyampaikan laporan.
Dalam pertanggungjawaban APBD 2025 tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp242.348.398.218,51. Dana tersebut dapat dimanfaatkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan prioritas pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Kami berharap pemanfaatan SILPA diprioritaskan untuk program dan kegiatan yang benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Raperda kedua mengatur perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala menjadi PT Air Minum Danum Ijejela (Perseroda).

Perubahan status tersebut merupakan tindak lanjut Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Melalui perda tersebut, PDAM Barito Kuala yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala Nomor 1 Tahun 1993 resmi berubah menjadi PT Air Minum Danum Ijejela (Perseroda).
Perubahan bentuk hukum ini bertujuan meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendorong pengelolaan perusahaan yang lebih profesional dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Perubahan bentuk hukum ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah, sehingga pelayanan air minum kepada masyarakat juga semakin optimal,” ujar Ayu.
Dengan diberlakukannya perda baru tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Barito Kuala dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Badan Anggaran dan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Barito Kuala menyatakan menyetujui kedua Raperda tersebut sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
(Adv/Alibana)













