ALFI/ILFA Kalsel Tolak Keras ‘Biaya Siluman’ Relokasi Kontainer, Siap Lapor ke DPRD

Ketua ALFI/ILFA Kalsel, Drs Saut Nathan Samosir Bersama Jajaran Saat Rapat Menolak Kebijakan Perusahaan Pelayaran Terkait Pengenaan Tarif Baru Relokasi Kontainer Kosong

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesian Logistics and Forwarders Association (ALFI/ILFA) Provinsi Kalimantan Selatan, bersama lebih dari seratus anggota pelaku Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), menolak keras kebijakan perusahaan pelayaran terkait pengenaan tarif baru untuk pengembalian atau relokasi kontainer kosong.

Penolakan ini merupakan hasil kesepakatan bulat dalam musyawarah yang digelar di Kedai 99 Trisakti, Kawasan Yos Sudarso, Banjarmasin, Rabu (17/06/2026).

Ketua DPW ALFI/ILFA Saut Nathan Samosir menyatakan, bahwa pihaknya telah menerima mandat dari 132 anggota JPT untuk maju menolak rencana pemungutan biaya relokasi tersebut.

“Kami pengurus DPW ALFI/ILFA Kalsel mengumpulkan seluruh anggota pelaku JPT yang beroperasi di pelabuhan Trisakti. Teman-teman sangat keberatan adanya penerapan tarif yang dimaksud oleh pelayaran tersebut,” ujarnya.

Foto Bersama Ketua ALFI/ILFA Kalsel, Drs Saut Nathan Samosir (Nomor Dua dari Kanan), Wakil Ketua ALFI/ILFA Kalsel, Bagus Setiaji (Kanan), Sekretaris ALFI/ILFA Kalsel, Tujan Noor (Nomor Dua dari Kiri), Bendahara, Ferry Suseno (Kiri)

Samosir dengan tegas menyebut pungutan baru ini sebagai “biaya siluman” yang memberatkan para pelaku usaha.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPW ALFI/ILFA Bagus Setiaji. Ia menjelaskan, bahwa selama ini proses stripping (pengosongan) barang di dalam pelabuhan tidak pernah dikenakan biaya tambahan untuk pemindahan kontainer kosong ke depo empty.

“Tiba-tiba pelayaran memunculkan edaran bahwa akan ada biaya tambahan. Padahal selama ini kegiatan yang kami lakukan tidak pernah kena biaya,” tegas Bagus.

Ia menambahkan, bahwa jika pun muncul biaya relokasi, hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab murni pihak pelayaran, karena kontrak pemakaian kontainer oleh JPT dihitung hingga proses bongkar muat selesai.

Sekretaris DPW ALFI/ILFA Tujan Noor turut memaparkan, bahwa setelah proses pengosongan di lini 2 selesai, status dan pergerakan kontainer sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pelayaran.

“Nah ini yang makanya dianggap sebagai biaya siluman, karena dia (pihak pelayaran, red) mau menambahkan biaya atas pergerakan itu,” jelasnya, yang kembali menekankan bahwa pungutan semacam ini belum pernah terjadi di Banjarmasin.

Diketahui, wacana tarif relokasi ini telah diedarkan secara tertulis oleh beberapa perusahaan pelayaran. PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) membebankan tarif Rp250.000 untuk kontainer 20 feet dan Rp374.000 untuk 40 feet, yang akan dibayarkan saat penebusan Delivery Order (DO) dan berlaku efektif per 22 Juni 2026.

Di samping itu, PT Meratus Line juga mengeluarkan kebijakan serupa yang akan berlaku pada 23 Juni 2026. Meratus mematok biaya lift off dan relokasi (termasuk PPn) yang totalnya mencapai Rp251.500 untuk kontainer 20 feet dan Rp379.000 untuk 40 feet.

Kebijakan-kebijakan ini memicu keresahan hingga terdapat kekhawatiran dari para pelaku usaha, bahwa pelayaran-pelayaran lain akan mengambil langkah serupa melalui efek domino.

Kebijakan ini dinilai tidak hanya akan menggerus margin keuntungan pengusaha JPT secara drastis, tetapi juga membawa efek berantai yang merugikan masyarakat Kalimantan Selatan.

Bendahara DPW ALFI/ILFA Ferry Suseno memperingatkan, bahwa penambahan beban operasional logistik ini pada akhirnya akan memicu lonjakan harga komoditas.

“Kalau ini (biaya pelayaran) dipaksakan kepada kami, tentu dampak ke masyarakat sangat luar biasa, biaya-biaya beban ini akan terdampak ke harga barang di masyarakat,” paparnya.

Merespons ancaman tersebut, DPW ALFI/ILFA sepakat merapatkan barisan untuk menolak pemberlakuan tarif ini, dan siap menempuh jalur legislatif jika perusahaan pelayaran berkeras mengeksekusi kebijakan tersebut.

“Kalau kita nanti menolak dan dia (pihak pelayaran) tetap memaksakan, terpaksa kita akan melapor ke DPRD Provinsi Kalsel supaya menjembatani permasalahan ini, karena dampaknya ke masyarakat pada umumnya,” pungkas Ferry, mengamini arahan dari Ketua DPW ALFI/ILFA Kalsel

(Saprian)