Pemkot Banjarmasin Perkuat Manajemen Risiko dan Pengendalian Gratifikasi Cegah Korupsi

Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR saat membuka FGD) Mitigasi Risiko, Rabu (5/8/26). (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari penguatan sistem pemerintahan melalui pengendalian gratifikasi dan penerapan manajemen risiko, bukan semata-mata mengandalkan penindakan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko di Calamus Ballroom Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi hasil Evaluasi Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan sekaligus bagian dari pemenuhan indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Tahun 2026 sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam paparannya, Yamin mengungkapkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kota Banjarmasin yang memperoleh skor 78,09 dengan kategori “Terjaga”.

Meski demikian, hasil evaluasi masih menunjukkan sejumlah perangkat daerah memiliki tingkat risiko sedang hingga tinggi sehingga penguatan pengendalian intern dan mitigasi risiko perlu terus ditingkatkan.

“Manajemen risiko tidak boleh dipandang sebagai kewajiban administratif semata. Ini harus menjadi cara berpikir dalam setiap proses pengambilan keputusan agar potensi persoalan dapat diantisipasi sejak dini dan setiap program berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta akuntabel,” tegasnya.

Yamin menekankan bahwa menjaga integritas merupakan tanggung jawab seluruh aparatur sipil negara (ASN), bukan hanya Inspektorat maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Pencegahan korupsi dimulai dari komitmen setiap ASN untuk bekerja secara jujur, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. Pengendalian gratifikasi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif,” ujarnya.

Menurutnya, pengendalian gratifikasi menjadi bagian penting dalam memperkuat integritas organisasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, Pemkot Banjarmasin terus memperkuat sistem pencegahan melalui pengembangan Early Warning System (EWS) untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan, memperkuat penerapan manajemen risiko, meningkatkan efektivitas pengawasan internal oleh APIP, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di seluruh perangkat daerah.

Yamin juga mengingatkan seluruh ASN agar memahami ketentuan mengenai gratifikasi, mulai dari bentuk gratifikasi yang wajib ditolak, mekanisme pelaporan apabila diterima dalam kondisi tertentu, hingga pentingnya menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan hadiah, uang, maupun bingkisan kepada ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik.

FGD tersebut diikuti seluruh kepala perangkat daerah, para asisten, staf ahli, kepala bagian, camat, serta jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar. Pada hari kedua, kegiatan akan difokuskan kepada sekretaris perangkat daerah, kepala bagian, dan penyusun risk register guna memperkuat kapasitas penyusunan manajemen risiko di masing-masing perangkat daerah.

Auditor Ahli Madya sekaligus Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah (Korwas APD) BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, Agus Sutaryat, yang menjadi narasumber menjelaskan, implementasi manajemen risiko merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan SPIP Terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi, memperkuat pengendalian intern, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih berkualitas.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kota Banjarmasin, Rabiatul Adawiyah menegaskan, bahwa pengendalian gratifikasi dan manajemen risiko harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten di seluruh perangkat daerah.

“Integritas tidak dibangun ketika terjadi pelanggaran, melainkan melalui sistem yang mampu mencegahnya sejak awal. Karena itu, pengendalian gratifikasi dan manajemen risiko harus menjadi bagian dari budaya kerja agar pelayanan publik semakin akuntabel dan dipercaya masyarakat,” katanya.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan intern, kegiatan tersebut dirangkai dengan penandatanganan Internal Audit Charter oleh Wali Kota Banjarmasin bersama Plt. Inspektur Kota Banjarmasin sebagai landasan pelaksanaan fungsi audit intern yang independen, objektif, dan profesional.

Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama oleh Wali Kota bersama seluruh pimpinan perangkat daerah sebagai bentuk kesepakatan kolektif untuk memperkuat budaya integritas, mencegah praktik korupsi, mengendalikan gratifikasi, serta mengoptimalkan penerapan manajemen risiko di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Melalui penguatan manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, dan pengawasan intern yang terintegrasi, Pemerintah Kota Banjarmasin menargetkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas guna menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas serta memperkuat kepercayaan masyarakat.

(Adv/Ang)