DPRD Batola Siapkan Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk UMKM dan Kreator

DPRD Batola Siapkan Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk UMKM dan Kreator. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Batola), mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), sebagai upaya memberikan perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, serta produk unggulan daerah. Raperda tersebut ditargetkan rampung pada 2027.

Ketua DPRD Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono menegaskan, proses penyusunan Raperda akan mengedepankan prinsip partisipasi bermakna sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.

“Selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka masukan tersebut akan kita terima dan dimasukkan ke dalam batang tubuh Raperda,” ujarnya, Rabu (25/6/2026).

Menurut Ayu Dyan, secara regulasi, Undang-Undang tentang KI telah tersedia. Namun, pemerintah pusat masih menyusun Peraturan Presiden mengenai Rencana Induk KI yang nantinya menjadi acuan teknis dalam implementasi kebijakan.

“Perpres yang lama sudah tidak berlaku lagi, sehingga kita masih menunggu rencana induk tersebut ditetapkan,” jelasnya.

Meski demikian, DPRD memilih memulai tahapan pembahasan sejak dini, agar proses penyusunan tidak mengalami keterlambatan ketika Perpres diterbitkan.

Sementara itu, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional Hendry Dyah Estiningrum menilai, Raperda Perlindungan KI sangat penting untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, sekaligus melindungi hak-hak atas karya dan produk lokal.

Menurutnya, regulasi tersebut nantinya dapat memberikan perlindungan terhadap hak cipta, merek dagang, hingga indikasi geografis yang dimiliki masyarakat dan pelaku usaha di Batola.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat Batola, karena Raperda ini bertujuan menjadikan masyarakat lebih sejahtera. Perlindungan kekayaan intelektualnya juga dapat terpenuhi dan terjaga sebagai hak dan kewajiban,” kata Hendry

Ia menjelaskan, meskipun konsep KI bukan hal baru, regulasi khusus di tingkat daerah masih menjadi kebutuhan. Oleh sebab itu, kehadiran Perda diharapkannya mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat.

“Perlindungan KI ini sangat ditunggu masyarakat, karena berkaitan dengan perlindungan hak atas karya dan inovasi yang mereka miliki,” tambah Hendry.

Dukungan terhadap inisiatif tersebut juga datang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan. Perwakilan Kanwil, Bahjatul Mardhiah, menyebut perlindungan KI merupakan kebutuhan penting bagi pelaku usaha, UMKM, maupun komunitas kreatif di daerah.

Menurutnya, keberadaan regulasi daerah akan memperkuat upaya perlindungan dan mendorong masyarakat lebih sadar, akan pentingnya pencatatan serta perlindungan hak KI.

Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku UMKM, akademisi, organisasi masyarakat, dan komunitas kreatif untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan.

(Adv/Achmad M)