Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara, OJK-UNODC Perkuat Kerja Sama Regional

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), memperkuat kerja sama regional untuk memberantas penipuan daring atau online scams yang semakin kompleks, terorganisasi, dan lintas negara.

Penguatan kerja sama tersebut dilakukan melalui Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk “Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia”, yang diselenggarakan 29–30 Juni 2026 di Jakarta.

Forum ini mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence units, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari kawasan Asia Tenggara, dan sejumlah yurisdiksi mitra.

Pertemuan ini melibatkan perwakilan dari Indonesia dan 12 negara/yurisdiksi mitra, yaitu Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam sambutannya menyampaikan, bahwa percepatan digitalisasi layanan keuangan membuka peluang besar bagi inklusi keuangan, efisiensi transaksi, dan pertumbuhan ekonomi.

Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga menciptakan risiko berupa celah yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan keuangan.

Menurutnya, online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Modus penipuan digital saat ini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, serta memanfaatkan berbagai kanal dalam ekosistem keuangan digital.

“Sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” kata Dicky pada sesi pembukaan kegiatan, Senin (29/06).

Ia menjelaskan, karakteristik keuangan digital yang semakin cepat, mudah, dan terbuka juga membuatnya menarik bagi pelaku kejahatan.

Berbagai modus seperti penawaran investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scams, e-commerce fraud, serta penyalahgunaan rekening penampung atau money mule, dapat menyebar dengan sangat cepat dan melibatkan banyak platform.

“Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara,” kata Dicky.

Karena itu, tegasnya, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal.

Dalam forum tersebut, OJK juga menekankan bahwa scams, fraud, dan pencucian uang kini semakin saling terhubung. Penipuan digital menghasilkan dana hasil kejahatan, sementara pencucian uang memungkinkan dana tersebut disembunyikan, dipindahkan, dan diintegrasikan kembali ke dalam sistem keuangan formal.

Dana hasil kejahatan dapat dengan cepat bergerak melalui rekening bank, perusahaan cangkang, platform pembayaran, dompet digital, aset virtual, blockchain, kripto, dan transaksi lintas negara.

Dalam waktu singkat, dana tersebut dapat melewati berbagai lembaga keuangan, yurisdiksi, dan teknologi, sehingga proses deteksi, pembekuan, penelusuran, dan pemulihan aset menjadi semakin sulit.

Karena itu, pencegahan online scams dan penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT), tidak dapat lagi dilakukan secara terpisah.

Setiap scam berpotensi menjadi tindak pidana asal pencucian uang, sehingga keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan, dapat meningkatkan kompleksitas penanganan kasus dan pemulihan dana korban.

Perwakilan UNODC Zoelda Anderton menyampaikan, bahwa penanganan online scams membutuhkan kerja sama lintas sektor dan lintas negara yang lebih kuat. Menurutnya, kejahatan ini tidak dapat ditangani oleh satu otoritas atau satu sektor saja.

“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian,” tegas Zoelda.

Untuk itu, ia mengajak agar saling berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis.

“Kita dapat secara kolektif dan konstruktif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” kata Zoelda.

Ia juga menyampaikan, bahwa forum ini menjadi ruang penting untuk berbagi pengalaman, menyoroti keberhasilan, serta mengidentifikasi strategi yang dapat disesuaikan dan direplikasi lintas yurisdiksi.

Pertemuan ini diharapkannya menghasilkan rekomendasi yang konkret dan dapat ditindaklanjuti, untuk menangani online scams secara lebih efektif di Asia Tenggara.

Melalui forum regional ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, IASC, dan mitra regional, memperkuat keselarasan pendekatan dalam membangun ketahanan kawasan terhadap jaringan online scams transnasional.

Penguatan tersebut mencakup peningkatan financial intelligence, harmonisasi kerangka APU/PPT, penguatan pertukaran informasi, kerja sama penegakan hukum lintas batas, serta pemulihan aset hasil kejahatan.

OJK berpandangan bahwa respons terhadap kejahatan keuangan digital harus dilakukan melalui pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem.

Kejahatan keuangan dapat bermula dari media sosial, aplikasi pesan, platform digital, atau jaringan telekomunikasi, sebelum bergerak ke bank, sistem pembayaran, dompet digital, penyedia aset virtual, dan kanal keuangan internasional. Karena itu, respons kelembagaan juga harus menghubungkan seluruh ekosistem digital.

Selain itu, kemitraan publik-swasta menjadi semakin penting. Masa depan pencegahan kejahatan keuangan digital akan semakin bergantung pada trusted intelligence sharing, bukan sekadar pertukaran data yang terpisah.

Setiap pihak memiliki potongan intelijen yang berbeda, dan penghubungan informasi tersebut secara bertanggung jawab dapat mempercepat deteksi, intervensi, serta pembongkaran jaringan kriminal sebelum dana ilegal berpindah lintas negara.

Ke depan, hasil pertemuan ini diharapkan pihak OJK bisa menjadi fondasi bagi penguatan kerja sama regional yang lebih efektif dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani online scams lintas negara.

Pertemuan ini juga diharapkan pihak OJK dapat menghasilkan rekomendasi konkret dan bisa ditindaklanjuti untuk meningkatkan pelindungan masyarakat, mendukung pemulihan aset hasil kejahatan, serta menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan di kawasan Asia Tenggara.

Seiring meningkatnya kompleksitas modus penipuan digital dan lintas negara, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran yang tidak wajar, tidak mudah memberikan data pribadi, serta menjaga kerahasiaan kode OTP, PIN, kata sandi, dan informasi pribadi lainnya.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK Kontak 157. Indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, sementara penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui iasc.ojk.go.id.

(Saprian)