OJK Terbitkan Aturan tentang Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan (Financial Influencer) untuk Melindungi Masyarakat

Foto : Kantor OJK Jakarta

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Pihak OJK menegaskan, hal ini merupakan upaya untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan

“Sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap pihak OJK via siaran pers, Rabu (24/06).

Pihak OJK berharap, peraturan ini dapat menjadi pedoman bagi Penyampai Informasi, terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan, guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Pihak OJK menjelaskan, peraturan ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi.

Seiring dengan meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, Pihak OJK menilai perlu adanya pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab.

“Pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat yang digunakan dalam mengambil keputusan keuangan,” ungkap pihak OJK.

Disebutkan dalam POJK tersebut, Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan, yang bertujuan baik secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dan masyarakat, dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.

POJK ini memuat pengaturan antara lain mengenai:

a. Perilaku dasar Penyampai Informasi;
b. Kegiatan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang mencakup:
• Edukasi Keuangan
• Pemasaran
• Pemberian rekomendasi
c. Pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan oleh Penyampai Informasi;
d. Pembinaan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
e. Perintah Tertulis kepada Penyampai Informasi; dan
f. Pemutusan akses pada media elektronik.

Penyampai Informasi dapat melakukan kerja sama dengan PUJK melalui kegiatan pemasaran. Dalam kegiatan tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi.

Sehubungan dengan kegiatan pemberian rekomendasi atas produk dan atau layanan keuangan yang dilakukan Penyampai Informasi, POJK ini menegaskan perlunya memiliki izin, apabila kegiatan pemberian rekomendasi yang dilakukan mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal.

Selain itu, untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital, Penyampai Informasi diperlukan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

(Ian)