‎Nor Fajri Dorong Pelayanan Kesehatan Berkualitas dan Merata

Sosialisasi peraturan daerah anggota DPRD Kalsel, Nor Fajri di kabupaten hulu sungai Utara (Foto hmsdprdkalsel)

‎JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI UTARA – Anggota DPRD Kalsel Nor Fajri melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), belum lama tadi.

Kegiatan berlangsung di dua lokasi, yakni Puskesmas Alabio, Kecamatan Sungai Pandan, dan Puskesmas Babirik Hilir Tengah, Kecamatan Babirik. Sosialisasi diikuti tokoh masyarakat, kader kesehatan, tenaga kesehatan, serta warga setempat.

Dalam kesempatan itu, Nor Fajri menjelaskan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan sesuai Perda.

‎Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan mudah diakses.

“Melalui sosper ini, kami ingin masyarakat mengetahui bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Mulai dari pelayanan dasar di puskesmas, upaya promotif, preventif, hingga layanan rujukan harus berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, keberhasilan penyelenggaraan kesehatan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat dan tenaga kesehatan.

“Jika ada kendala dalam pelayanan kesehatan, sampaikan kepada kami. DPRD siap menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah agar pelayanan terus meningkat,” katanya.

Nor Fajri berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak atas layanan kesehatan sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam mengawal pelaksanaan perda.

Masyarakat juga berharap sosialisasi serupa terus dilakukan agar informasi mengenai kebijakan kesehatan dapat menjangkau lebih banyak warga. (YUN)