JURNALKALIMANRAN.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu), terus memperkuat tata kelola layanan informasi publik melalui peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Langkah tersebut dilakukan dengan mengikuti Asistensi PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026, yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menyelaraskan pengelolaan layanan informasi publik dengan ketentuan terbaru, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Regulasi tersebut membawa sejumlah pembaruan dalam tata kelola informasi publik, mulai dari penguatan kelembagaan PPID, perencanaan layanan informasi, hingga perluasan implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat pemerintahan desa.
Kepala Diskominfo Kalsel Muhamad Muslim mengatakan, asistensi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi PPID kabupaten dan kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, kehadiran narasumber dari Kementerian Dalam Negeri menjadi kesempatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperdalam pemahaman terhadap implementasi regulasi terbaru agar dapat diterapkan secara optimal di daerah.
Pemkab Tanah Bumbu menyambut baik kegiatan tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan PPID sekaligus menyelaraskan layanan informasi publik dengan kebijakan terbaru.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Tanah Bumbu Al Husain Mardani melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Akhmad Salehuddin menyampaikan, penguatan PPID menjadi bagian penting dalam mendorong pelayanan informasi yang lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Penguatan tata kelola PPID diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, sehingga penyediaan informasi publik dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah juga didorong membentuk tim pengelola layanan informasi publik yang solid, melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta mengembangkan digitalisasi layanan PPID.
Selain itu, pendampingan dalam pemenuhan standar layanan informasi publik menjadi salah satu aspek penting yang perlu terus diperkuat oleh setiap pemerintah daerah.
Bagi Pemkab Tanah Bumbu, penguatan PPID tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan amanat regulasi, tetapi juga merupakan fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Keterbukaan informasi publik dinilai mampu mendorong transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui peningkatan kapasitas PPID dan implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, Pemkab Tanah Bumbu berkomitmen menghadirkan layanan informasi publik yang profesional, terbuka, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Komitmen tersebut sejalan dengan Misi Kabupaten Tanah Bumbu 2025–2030, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel.
(Adv/Mc Tanbu)













