JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kewenangan daerah dan kelembagaan DPRD.
Hal tersebut menjadi salah satu isu strategis yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) se-Pulau Kalimantan yang berlangsung di Ballroom TreePark Hotel Banjarmasin, Kamis (16/7/2026).
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Balangan, Saiful Arif, turut menghadiri kegiatan yang diikuti pimpinan, anggota, dan sekretaris DPRD kabupaten se-Kalimantan tersebut.
Rakorwil mengangkat tema “Momentum Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah Asimetris dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”.
Saiful Arif mengatakan, forum tersebut menjadi ruang strategis bagi DPRD kabupaten se-Kalimantan untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas berbagai tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Melalui Rakorwil ini kami memperoleh banyak masukan dari para narasumber yang berasal dari pemerintah pusat, DPR RI, DPD RI, KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri. Materi yang disampaikan sangat penting sebagai bekal bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” ujarnya.
Menurutnya, rencana revisi UU Pemerintahan Daerah perlu diarahkan untuk memperkuat hubungan pusat dan daerah. Dengan kewenangan yang lebih proporsional, daerah diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk mengelola potensi dan menyusun kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia menilai, penguatan otonomi daerah juga harus berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas serta profesionalisme DPRD. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, DPRD dituntut mampu beradaptasi dengan dinamika pembangunan dan regulasi.
Saiful berharap Rakorwil ADKASI dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan regulasi pemerintahan daerah.
“Semoga hasil Rakorwil ini dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah. DPRD harus terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme agar mampu menjawab tantangan pembangunan di masa depan,” tegasnya.
Rakorwil ADKASI se-Pulau Kalimantan berlangsung pada 15–17 Juli 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pimpinan DPR RI dan DPD RI, KPK, Kejaksaan Agung, Polri, serta akademisi.
Berbagai materi yang dibahas meliputi penguatan otonomi daerah, penguatan kelembagaan DPRD, integritas penyelenggaraan pemerintahan, serta upaya meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
(Adv/Ang)













