JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin terus mendorong terwujudnya kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas melalui penyediaan layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses, inklusif, dan bebas diskriminasi.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, yang diikuti perwakilan 50 perusahaan dan komunitas penyandang disabilitas, di Aula Banjarmasin Creative Hub, Kamis (23/7/2026).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Machli Riyadi mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan, mengenai penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku, yakni minimal 1 persen.
“Dari ribuan perusahaan, termasuk UMKM, di Banjarmasin memang belum maksimal dalam mempekerjakan kelompok disabilitas. Ini yang ingin kami perkuat agar kelompok ini mendapatkan hak dan keadilan dalam kesempatan kerja,” ungkap Kadis.

Ia menambahkan, hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hal tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Selain mendorong keterlibatan perusahaan, Pemkot juga memberikan pelatihan dan membuka akses pemagangan bagi penyandang disabilitas.
“Kita juga melibatkan para penyandang disabilitas dalam pelatihan-pelatihan. Terbaru, mereka saat ini telah memasuki tahap pemagangan di PT Trio Motor. Ke depan, ini akan terus kami tingkatkan,” pungkas Machli.
(Ih/Ahmad M)













