JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan bersama DPRD, resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam rapat paripurna, berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Balangan, Selasa (28/7/2026).
Nota kesepakatan ditandatangani oleh Wakil Bupati Balangan H. Akhmad Fauzi bersama Ketua DPRD Kabupaten Balangan Hj. Lindawati, serta Wakil Ketua DPRD Muhammad Rizkan dan Saiful Arif.
Wakil Bupati Balangan H. Akhmad Fauzi mengatakan, kesepakatan Perubahan KUA-PPAS merupakan tahapan strategis yang menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah, kebutuhan pembangunan, serta prioritas program hingga akhir tahun anggaran.
“Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS ini merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat serta tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Balangan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 agar setiap alokasi anggaran dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, tahapan penyusunan Perubahan APBD diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui proses tersebut, berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Balangan dapat direalisasikan secara optimal hingga akhir tahun anggaran.
(Adv/Fzn)













