JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta PT PLN UP3 Banjarmasin beserta jajarannya segera membenahi pelayanan kelistrikan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Ombudsman Kalsel dengan PT PLN UP3 Banjarmasin, PT PLN ULP Lambung Mangkurat, PT PLN ULP Ahmad Yani, dan PT PLN ULP Banjarbaru di Kantor Ombudsman RI Kalsel, Kamis (30/7).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, menegaskan bahwa listrik merupakan layanan publik yang sangat vital sehingga setiap gangguan harus diimbangi dengan informasi yang transparan, penanganan pengaduan yang cepat, serta pemenuhan hak pelanggan.
“Ombudsman akan terus melakukan pengawasan hingga pelayanan kembali normal dan masyarakat memperoleh kepastian pelayanan,” tegas Hadi.
Ombudsman menerima banyak laporan masyarakat, khususnya dari Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Barito Kuala. Warga mengeluhkan pemadaman yang semakin sering sejak Juni 2026, bahkan hampir setiap hari dengan durasi empat hingga lima jam.

Tak hanya itu, masyarakat juga menilai informasi jadwal pemadaman sering tidak akurat, bahkan kerap terjadi tanpa pemberitahuan. Pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile pun dinilai belum memberikan solusi yang memuaskan.
Menurut Hadi, kondisi tersebut telah menimbulkan berbagai kerugian bagi masyarakat, mulai dari rusaknya peralatan elektronik hingga terganggunya aktivitas usaha dan kebutuhan rumah tangga, termasuk perawatan bayi dan warga yang sedang sakit.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Ombudsman menegaskan masyarakat berhak memperoleh layanan listrik yang andal dan berkesinambungan.
Menanggapi laporan tersebut, pihak PLN menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. PLN menjelaskan pemadaman terjadi akibat gangguan teknis pada pembangkit Tanjung Power Indonesia dan SKS Listrik Kalimantan, serta adanya pemeliharaan di PLTU Asam-Asam.
PLN menargetkan pemulihan SKS Listrik Kalimantan selesai pada 5 Agustus 2026, sedangkan pemeliharaan PLTU Asam-Asam rampung pada 29 Agustus 2026. Selama proses tersebut, pasokan listrik diprioritaskan untuk objek vital seperti rumah sakit, instalasi air bersih, bandara, dan pelabuhan.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Kalsel mendesak PLN meningkatkan akurasi informasi jadwal pemadaman, mengurangi frekuensi dan durasi pemadaman, mengoptimalkan layanan pengaduan melalui PLN Mobile, serta memberikan kompensasi yang menjadi hak pelanggan terdampak.
(Sumber : Ombudsman Kalsel)













