JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menilai penundaan kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026 merupakan bentuk pengabaian terhadap hak publik. Ia menegaskan, aturan tersebut sudah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak semestinya kembali diundur.
Prof Ni’am mengingatkan bahwa Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah disahkan sejak 17 Oktober 2014. Pemerintah kemudian memberikan masa transisi selama lima tahun hingga 2019, dilanjutkan relaksasi hingga 17 Oktober 2024, dan kembali diperpanjang secara terbatas hingga 18 Oktober 2026.
“Rentang waktu penyiapan selama 12 tahun ini dinilai sudah lebih dari cukup bagi seluruh pemangku kepentingan untuk patuh,” ujarnya dikutip dari laman resmi MUI (mui.or.id), Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, penundaan kewajiban tersebut kini tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menyentuh aspek hak masyarakat yang harus dijamin negara.
“Menunda sesuatu yang menjadi hak masyarakat itu pelanggaran,” tegasnya.
Prof Ni’am juga menyoroti masih adanya pihak yang berupaya mengulur waktu implementasi sertifikasi halal, padahal kepastian halal merupakan hak konstitusional konsumen Muslim di Indonesia.
Ia mempertanyakan alasan di balik dorongan penundaan tersebut, mengingat proses transisi sudah berlangsung sangat panjang.
“Jadi saya kira ini sudah tidak ada ruang untuk kepentingan penundaan itu,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jaminan produk halal bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari perlindungan terhadap kepastian konsumsi umat. Penundaan aturan, menurutnya, justru membuat masyarakat berada dalam keraguan terhadap status kehalalan produk yang dikonsumsi sehari-hari.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik mengulur implementasi aturan dapat berdampak hukum maupun moral publik, sekaligus berisiko pada reputasi pelaku usaha.
“Risiko hukum ada, risiko reputasi juga berdampak pada bisnis,” ujarnya.
MUI pun mengimbau pelaku usaha untuk segera menuntaskan proses sertifikasi halal sebelum batas akhir relaksasi berakhir. Selain itu, masyarakat diminta lebih kritis dalam memilih produk dan memastikan kehalalannya melalui sertifikasi resmi.
“Setiap Muslim hanya mengonsumsi yang halal,” tegas Prof Ni’am.(Viz)













