JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rilis pengungkapan lima kasus tindak pidana narkoba periode September 2026, pada konferensi pers yang digelar di Mapolres, Rabu (9/9/2026).
Pihaknya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, pil Carnophen/Zenith, Esilgan, serta dekstrometorfan.
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam, didampingi Kasat Resnarkoba memaparkan barang bukti hasil pengungkapan total yang diamankan meliputi sabu seberat 148,85 gram, pil Carnophen/Zenith sebanyak 1.062 butir, Esilgan 1.000 butir, dan dekstrometorfan 1.198 butir.
“Kami berkomitmen tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika dalam bentuk dan jenis apa pun. Tidak ada satu pun manfaat dari penyalahgunaan narkoba, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi,” tegas Kapolres HSS.
Dari lima kasus yang diungkap, modus yang digunakan para tersangka cukup beragam. Di antaranya peredaran melalui jalur perairan Sungai Negara di Daha Selatan, transaksi di rumah kontrakan di wilayah Tambangan, hingga pengiriman barang dari luar daerah ke wilayah HSS.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 3 September 2026 di Desa Peramasan Bawah, Kecamatan Kandangan.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial T dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 148,22 gram serta uang tunai Rp10.170.000.
Sementara itu, di wilayah Daha Selatan, polisi menangkap tersangka berinisial S yang kedapatan membawa sabu seberat 5,54 gram saat berada di atas kapal.
Dua kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras. Pada 6 September 2026, polisi mengamankan tersangka berinisial G di Banjarmasin dengan barang bukti 1.000 butir Carnophen/Zenith dan 100 butir Esilgan.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian mengamankan dua orang lainnya di wilayah HSS yang diduga sebagai penerima barang.
Kapolres HSS juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat HSS untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Ini demi menyelamatkan generasi kita,” ujarnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres HSS untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Abd/Ang)













