‎Suripno Sumas Soroti Ketahanan Pangan di Tengah Ancaman Karhutla

Ketua fraksi PKB DPRD Kalsel, Suripno sumas saat sosialisasikan undang undang nomor 18 tahun 2012 di kota Banjarmasin

‎JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Suripno Sumas, menyoroti pentingnya ketahanan pangan di tengah berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga dampaknya terhadap perekonomian warga.
‎
‎Hal tersebut disampaikannya saat menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan kepada warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (13/10/2026).

‎Suripno yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kalsel itu mengatakan, persoalan pangan perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pemenuhan gizi, kualitas makanan, dan kemampuan warga memperoleh pangan yang layak.

‎Menurutnya, penanganan banjir dan karhutla perlu diiringi perhatian terhadap ketersediaan pangan agar dampak berbagai persoalan tersebut tidak semakin membebani ekonomi masyarakat.

‎“Masalah pangan juga harus menjadi perhatian, karena berkaitan dengan kondisi ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

‎Sementara itu, narasumber sosialisasi, Sugiarto Sumas, yang juga Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, menjelaskan tiga aspek utama dalam ketahanan pangan, yakni ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan.

‎Pada aspek ketersediaan, pemerintah perlu menjaga keberadaan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi, mengoptimalkan lahan yang belum produktif, serta memastikan distribusi pangan menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil.

‎Ia juga menekankan pentingnya peran Perum Bulog dalam menjaga distribusi dan menyalurkan pasokan dari daerah yang mengalami surplus ke wilayah yang membutuhkan.

‎“Jangan sampai lahan pertanian beralih fungsi. Lahan yang belum produktif juga perlu dioptimalkan agar ketersediaan pangan semakin terjaga,” jelasnya.

‎Aspek kedua adalah keterjangkauan, terutama dari sisi harga dan daya beli masyarakat. Pemerintah perlu menjaga kelancaran pasokan serta mencegah penimbunan barang yang berpotensi memicu kelangkaan dan kenaikan harga pangan.

‎Adapun aspek ketiga adalah keamanan pangan. Menurut Sugiarto, keamanan harus dijaga sejak proses produksi hingga pangan dikonsumsi masyarakat, termasuk mencegah penggunaan bahan berbahaya dalam makanan.

‎Pengawasan tersebut melibatkan instansi terkait di bidang pertanian, peternakan, perikanan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Informasi mengenai masa kedaluwarsa, komposisi produk, dan keterangan halal juga perlu diperhatikan untuk melindungi konsumen.

‎Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya ketahanan pangan serta berperan aktif menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan di lingkungan masing-masing. (YUN)