Uang Kemenangan Judi Slot Picu Cekcok, Nelayan di Mantuil Tewas Ditusuk

Polisi ungkap kasus pembunuhan di Kelurahan Mantuil Kota Banjarmasin, Rabu (14/10). (Foto: Tius)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perselisihan pembagian uang kemenangan judi slot, diduga menjadi pemicu tewasnya Adi Imam Fizay alias Ijay (30), seorang nelayan di kawasan Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan.

Korban meninggal dunia setelah dikeroyok tiga pria yang dikenalnya. Salah satu terduga pelaku diduga menusuk dada kiri korban menggunakan gunting yang telah dimodifikasi menjadi senjata tajam.

Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial R (31), AH (28), dan R (27). Mereka merupakan warga kawasan Jalan Tembus Mantuil.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan, Rabu (14/10/2026).

Kapolresta menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 13.20 Wita. Sebelum kejadian, korban bersama ketiga tersangka dan sejumlah saksi berkumpul di teras rumah seorang warga bernama Padli. Mereka patungan membeli minuman keras dan minuman energi untuk dikonsumsi bersama.

Saat berkumpul, R (27) diduga mempermasalahkan uang kemenangan judi slot yang diperoleh korban pada malam sebelumnya. Terduga pelaku merasa sakit hati karena tidak mendapatkan bagian keuntungan, meskipun ponsel yang digunakan korban untuk bermain judi _online_ merupakan miliknya.

“Lantaran salah satu pelaku meminjamkan ponsel yang dipakai korban menang slot, namun korban tak mau membagi keuntungan tersebut hingga terjadilah cekcok dan penusukan,” ungkap Kombes Pol Riza.

Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi keributan. R (31) diduga ikut tersulut emosi dan mengajak rekannya memukuli korban.

Ketegangan berlanjut ketika Ijay meninggalkan tempat berkumpul dan berjalan menuju musala yang tidak jauh dari lokasi. Ketiga tersangka kemudian menyusulnya hingga terjadi cekcok dan pengeroyokan.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, masing-masing tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban. R (31) diduga memukul bagian belakang kepala, AH (28) menghantam wajah, sedangkan R (27) memukul dahi korban.

Tidak berhenti di situ, R (31) diduga menusuk dada kiri Ijay menggunakan gunting modifikasi sepanjang sekitar 15 sentimeter.

Dalam kondisi terluka, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar gang. Namun, AH (28) disebut masih sempat mengejarnya.

Ijay kemudian masuk ke rumah seorang warga bernama Nurdin untuk meminta pertolongan. Saat itu, Nurdin sedang makan bersama keluarganya.

Kedatangan korban yang bersimbah darah membuat penghuni rumah terkejut. Ijay sempat meminta pertolongan sebelum akhirnya tergeletak di ruang tamu.

Ketika ditanya dari mana asalnya, korban masih sempat menjawab bahwa dirinya berasal dari Kelayan. Namun, saat ditanya siapa yang melukainya, korban tidak memberikan jawaban.

Nurdin kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Petugas yang tiba di lokasi mendapati korban telah meninggal dunia.

Kapolsek Kompol Christugus Lirens mengatakan, ketiga tersangka berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.

“Diamankan di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polresta dan Polsek setelah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Polisi turut menyita satu gunting modifikasi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Mereka juga dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

(Tius/Ahmad M)