JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin optimistis mampu mencapai target investasi sebesar Rp3,5 triliun pada 2026. Hingga triwulan II, realisasi investasi tercatat Rp1,5 triliun atau sekitar 43 persen dari target tahunan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin Ari Yani mengatakan, masih ada pelaku usaha yang belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Pihaknya kini menunggu laporan triwulan III yang masa pelaporannya dibuka hingga 15 Oktober 2026 untuk mengetahui perkembangan realisasi investasi.
“Triwulan III masih proses pelaporan sampai 15 Oktober. Semoga ada kenaikan realisasi yang signifikan,” ujarnya di sela kegiatan bimbingan teknis (bimtek) LKPM di salah satu hotel di Banjarmasin, Senin (12/10/2026).
Melalui kegiatan tersebut, DPMPTSP ingin meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan investasi.
Sebanyak 100 perusahaan diundang untuk mengikuti bimtek tersebut agar memahami tata cara pelaporan melalui sistem aplikasi.
Ari menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi pelaku usaha adalah pemahaman terhadap sistem pelaporan digital. Padahal, LKPM berfungsi mencatat perkembangan kegiatan penanaman modal sekaligus menjadi instrumen pemantauan realisasi investasi.
Selain memberikan bimbingan teknis, DPMPTSP juga melakukan pendekatan langsung kepada pelaku usaha untuk mendorong kepatuhan pelaporan. Dengan demikian, investasi yang telah berjalan dapat tercatat dalam data daerah.
Ari tetap optimistis target investasi tahun ini dapat tercapai, bahkan terlampaui.
Menurutnya, masih terdapat realisasi investasi yang belum tercatat dalam laporan daerah, meskipun telah dilaporkan melalui sistem pemerintah pusat.
“Insya Allah target akan terpenuhi, semoga terlampaui. Masih ada beberapa yang belum masuk laporan di sini, tetapi sudah dimasukkan ke laporan di BKPM,” katanya.
Sementara itu, untuk kegiatan usaha skala kecil, termasuk kafe dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengurusan perizinan dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Adapun kewajiban pelaporan LKPM berlaku sesuai kriteria usaha dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
(Ih/Ang)













