JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Suripno Sumas, menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan di Jalan Meratus, Banjarmasin, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak konsumen serta peran pemerintah dalam menjamin ketersediaan dan keamanan pangan.
Suripno mengatakan, pemahaman UU Pangan penting bagi seluruh masyarakat, tidak hanya petani atau pelaku usaha di sektor pertanian, tetapi juga konsumen.
“Meski bukan petani, masyarakat perlu memahami UU Pangan, setidaknya secara garis besar,” ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Kalsel tersebut.
Menurutnya, pemahaman regulasi pangan semakin penting di tengah ancaman musim kemarau panjang yang berpotensi mengganggu produksi padi dan memengaruhi ketersediaan bahan pangan.
Karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap terpenuhi.
“Pemerintah berkewajiban menyediakan pangan bagi warga negara,” tegasnya.
Ia berharap peserta sosialisasi turut menyebarluaskan informasi mengenai UU Pangan kepada keluarga dan lingkungan sekitar agar pemahaman masyarakat semakin luas.
Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, yang menjadi narasumber, menjelaskan bahwa persoalan pangan tidak hanya menyangkut ketersediaan dan keterjangkauan harga, tetapi juga keamanan pangan.
Menurutnya, pangan yang dikonsumsi masyarakat harus aman dan layak konsumsi. Karena itu, masyarakat perlu cermat dalam memilih bahan pangan untuk melindungi diri sebagai konsumen.
UU Nomor 18 Tahun 2012 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pangan, mulai dari perencanaan, ketersediaan, keterjangkauan, konsumsi dan gizi, hingga keamanan pangan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya ketahanan pangan serta turut berperan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang aman dan berkelanjutan. (YUN)













