JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Sebanyak 3.444 laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) tercatat di Kalimantan Selatan (Kalsel) sepanjang Januari–September 2026. Angka tersebut menempatkan Kalsel di peringkat ketujuh nasional, dengan mayoritas laporan berasal dari sektor pertambangan batu bara dan jasa penunjangnya.
Data tersebut menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kalsel saat berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI Jamsos TK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Selasa (20/10/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, mengungkapkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalsel baru mencapai 44 persen. Kondisi ini menjadi tantangan dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan dan memastikan pekerja yang terkena PHK tetap memperoleh haknya.
Jihan juga meminta penguatan pengawasan ketenagakerjaan agar perlindungan pekerja menjangkau seluruh wilayah Kalsel.
“Kami meminta dukungan pengawasan terpadu dan penguatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan di 13 kabupaten/kota,” ujarnya.
Selain itu, Komisi IV mendalami ruang pengaturan di tingkat daerah sebagai bahan penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang direncanakan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
“Kami ingin memastikan materi perda sesuai kewenangan daerah dan tetap relevan,” kata Jihan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pengembangan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Direktorat Jaminan Sosial dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja (Jamsos dan Faskesja), Nikodemus Lupa, menjelaskan bahwa penanganan Kemnaker berfokus pada persoalan hubungan industrial.
Adapun pengaduan ketenagakerjaan yang membutuhkan penanganan kepolisian dapat disampaikan melalui Desk Ketenagakerjaan di tingkat Polda maupun Polres. Sementara itu, perselisihan hubungan industrial tetap diselesaikan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi IV berharap konsultasi tersebut menjadi langkah konkret untuk memperluas perlindungan pekerja rentan, memperjelas skema pembiayaan, serta memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di Kalsel. (YUN)













