JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan tantangan serius yang dihadapi keterbukaan informasi di era digital, khususnya maraknya teknologi deepfake dan penyebaran hoaks.
Hal tersebut disampaikan Meutya saat mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, belum lama tadi.
“KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui,” ujar Meutya.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital membuat tantangan keterbukaan informasi semakin kompleks. Kehadiran deepfake, misinformasi, dan disinformasi dinilai berpotensi mencederai demokrasi jika tidak diimbangi dengan penyediaan informasi publik yang akurat dan mudah diakses.
“Era digital tidak mudah. Bapak/Ibu akan berlomba dengan maraknya deepfake dan berita hoaks,” tegasnya.
Selain itu, Meutya juga menargetkan peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebagai indikator kinerja KIP. Pemerintah menargetkan indeks tersebut meningkat dari 66,43 menjadi minimal 75 pada tahun depan.
“Kita harapkan KIP setidaknya menembus angka 75 pada tahun depan, supaya komitmen ini dari pelantikan sudah terukur,” katanya.
Ia juga meminta KIP memperkuat standar layanan informasi publik dengan mendorong badan publik meningkatkan kualitas pelayanan serta memperluas akses masyarakat terhadap informasi.
“Kita meminta Bapak/Ibu melihat lagi mana kantor-kantor layanan publik yang belum memberikan keterbukaan informasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Meutya menekankan pentingnya penyelesaian sengketa informasi secara adil dan akuntabel. Ia mengingatkan bahwa hak atas informasi yang dijamin konstitusi harus diwujudkan melalui penyampaian informasi yang benar.
“Informasi adalah salah satu hak dasar manusia. Yang dimaksud tentu informasi yang benar,” tandasnya.
Menutup sambutannya, Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus menjadi mitra Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat keterbukaan informasi di Indonesia.
“Selamat bekerja dan terus jaga amanah dari publik,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, tujuh anggota KIP yang dikukuhkan adalah Handoko Agung Saputro (Ketua), Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari. (Viz)













