JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Sesuai Pasal 17 ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menyatakan bahwa anggota dewan bisa mensosialisasikan Perda kepada masyarakat.
Wakil ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin ,memilih sosialisasi di Batulicin dengan mengundang Pendamping Desa, mahasiswa dan masyarakat umum sebanyak 50 orang.
Pemilihan Batulicin sebagai tempat pertama ini adalah hal yang sangat wajar mengingat politisi yang akrab dipanggil Bang Dhin berasal dari Batulicin dan seusai daerah pemilihannya.
“Saya memilih mensosialisasikan Perda ini dengan tujuan agar Perda ini dapat menjadi sarana memperkuat desa melalui peningkatan fungsi dan peran desa secara strategis untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan dari otonomi daerah” ucapnya.
Baca Juga : Bang Dhin sambut Baik Kedatangan Menko PMK
Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini hadir, untuk mengatur pemberdayaan Desa yang terkait dengan fasilitasi kerjasama antar desa yang berbeda dari Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat tingkat Provinsi yang bergerak di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kedepan aturan teknis seperti Peraturan Gubernur (Pergub) juga penting hadir sebagai peraturan pelaksana,harapnya.
” Saya berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan Sosper di tiap Kabupaten yang ada di Kalsel sesuai jadwal yang ditentukan,Pungkasnya.
Turut diundang sebagai narasumber adalah Said, SH,. LL.M dari Biro Hukum Setda Prov. Kalsel dan Sartika Dewi, S STP, M. Sos yang merupakan Kabid Pemberdayaan Ekonomi dan Pembangunan Desa Dinas PMD Kab. Tanbu.
Editor : Ahmad MT