Banjarmasin Tanggap Darurat Sampah, Pemkot Minta Kerja Sama Masyarakat Kelola Sampah

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tempat Pembuangan Akhir Basirih telah disegel dan ditutup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak 1 Februari lalu, membuat Banjarmasin berada pada status tanggap darurat sampah.

Untuk itu, Pemerintah Kota Banjarmasin saat ini meminta kerja sama semua masyarakat untuk mengelola sampah masing-masing, karena Pemkot Banjarmasin tidak bisa langsung menanggulangi secara keseluruhan.

“Sementara waktu, kami meminta masyarakat untuk bisa memilah sampah mereka,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Alive Yoesfah, dilansir pada laman RRI Banjarmasin, Selasa (4/2/2025).

Saat ini, hanya sebagian sampah dibuang ke TPA Regional Banjarbakula di Banjarbaru, karena mendapat jatah 105 ton per hari, sedangkan produksi sampah di Banjarmasin per hari bisa mencapai 650 ton.

Untuk itu menurut Kadis, sisa produksi sampah yang tidak bisa dibuang, akan lebih diberdayakan ke sejumlah Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Reduce-Reuse-Recycle (3R). Di Banjarmasin ada 16 TPS 3R ditambah 1 depo sampah.

“Tenaga kerja yang ada di TPA akan kita berdayakan untuk memilah sampah di TPS 3R, kita maksimalkan,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui, TPA di jalan Gubernur Soebardjo juga telah menerima sanksi administrasi dari KLH. Sanksi diberikan lantaran pembuangan sampah masih menggunakan sistem terbuka (open dumping). Padahal metode tersebut tidak dibolehkan karena kontur lahan basah dan rawa.

Status tanggap darurat sampah juga telah dikeluarkan Pemkot Banjarmasin, yang tertuang melalui sebuah surat dan ditandatangani Wali Kota H. Ibnu Sina, tertanggal 3 Februari, dalam surat bernomor 600.4.15/0121/SET-DLH/11/2025 dengan judul Surat Pernyataan Tanggap Darurat Sampah. Status tersebut akan diberlakukan hingga sekitar enam bulan ke depan, atau sampai dengan 31 Juli.

(Hik/Ahmad M)