JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten dalam mendukung ketahanan pangan nasional, melalui partisipasinya pada Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Integrasi Data Lahan Baku Sawah (LBS) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kamis (11/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Andi Rudi Latif menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk mendukung kebijakan nasional di bidang penataan ruang, perlindungan lahan pertanian, serta penguatan ketahanan pangan berkelanjutan melalui kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah.
Bimbingan teknis tersebut mempertemukan para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan, jajaran pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan di bidang tata ruang dan pertanahan guna memperkuat sinergi dalam perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Budi Kristiyana, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah produktif sebagai fondasi ketahanan pangan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto, menjelaskan bahwa penataan ruang memiliki peran penting dalam mengendalikan pemanfaatan lahan di tengah meningkatnya kebutuhan ruang akibat pertumbuhan penduduk dan pembangunan.
Menurutnya, keterbatasan ruang harus dikelola secara bijaksana melalui perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian yang terintegrasi agar tetap menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus mendukung investasi dan pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah, lanjutnya, terus mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sehingga penerbitan KKPR dapat dilakukan lebih cepat guna mendukung kemudahan investasi di daerah.
Dalam paparannya, Dony menekankan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) merupakan instrumen penting untuk menjaga ketersediaan pangan nasional sekaligus menekan laju alih fungsi lahan produktif.
Ia berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan dapat mempercepat penetapan kawasan LP2B melalui regulasi daerah dan sinkronisasi tata ruang agar target nasional dapat tercapai sesuai jadwal.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai proses bisnis penerbitan KKPR oleh Aulia Amanda Siradj dari Direktorat Sinkronisasi dan Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Selanjutnya, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang, Rahma Julianti, memaparkan strategi optimalisasi pemenuhan Lahan Baku Sawah sebesar 87 persen dalam rangka percepatan penetapan LP2B melalui integrasi data spasial yang akurat.
(Adv/Mc Tanbu)













