JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banjarmasin kembali menggelar pemusnahan barang bukti, di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (12/1/2022) pagi.
Kegiatan pemusnahan tersebut, dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, turut dihadiri oleh BNN Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan juga LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini, merupakan hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir.
“Ini hasil pengungkapan dari 16 LP selama 3 bulan terakhir, dengan total pelaku yang ditangkap 21 orang,” ungkap Kapolresta Banjarmasin, disela pemusnahan barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan, narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sebesar 1.881,26 Gram dan extacy sebanyak 128 butir,” tambahnya.
Barang bukti ini, apa bila diuangkan nilainya hingga miliaran rupiah, dan dari hasil tangkapan itu pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 28.345 orang jiwa.
“Dengan estimasi 1 gram sabu, dapat digunakan untuk 15 orang, ” ujar Kapolresta Banjarmasin.
“Untuk barang bukti yang dimusnakan hari ini merupakan hasil dari jaringan lokal, dan tetap dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam pengungkapan selama tiga bulan terakhir, dari 21 pelaku yang diamankan tidak ditemukan yang residivis.
“Namun semuanya merupakan kuda-kuda atau operator dalam jaringan tersebut,” kata Kombes Pol Sabana.
Kombes Pol Sabana juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang mencurigakan disekitarnya.
“Jangan takut untuk melapor, untuk identitas pasti kami rahasiakan,” imbau Kapolresta.
“Ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).
(ADT)