JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD HST, Senin (12/10/2026).
Ketiga Raperda tersebut membahas pajak daerah dan retribusi, kepemudaan dan keolahragaan, serta penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Dalam rapat paripurna itu, Bupati berharap rancangan regulasi tersebut dapat memperkuat landasan hukum pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Raperda pertama mengatur perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Samsul Rizal menjelaskan, perubahan tersebut diperlukan untuk mengevaluasi efektivitas pemungutan pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penyusunan rancangan peraturan daerah ini juga bertujuan menyelaraskan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang berlaku saat ini, memberikan kepastian hukum dan asas keadilan,” ujarnya.
Penyesuaian yang diusulkan mencakup tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, retribusi jasa umum, serta retribusi jasa usaha.
Bupati berharap perubahan aturan tersebut dapat meningkatkan penerimaan daerah tanpa memberikan beban ekonomi berlebihan kepada pelaku usaha lokal maupun masyarakat.
Raperda kedua berkaitan dengan kepemudaan dan keolahragaan. Regulasi ini diarahkan untuk memperluas kesempatan generasi muda dalam mengembangkan potensi, kepemimpinan, dan kewirausahaan berbasis kearifan lokal.
“Pemuda merupakan aset bangsa yang paling berharga, yang mana berperan strategis sebagai agen perubahan,” kata Samsul Rizal.
Di bidang olahraga, pemerintah daerah ingin memperkuat pembinaan atlet dan pelatih sejak dini, meningkatkan fasilitas olahraga, serta mendorong prestasi di tingkat regional, nasional, hingga internasional.
Pengembangan sarana olahraga juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri dan wisata olahraga di HST.
Bupati menegaskan, pembangunan kepemudaan dan keolahragaan membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah, DPRD, sektor swasta, organisasi kepemudaan, dan organisasi olahraga.
Raperda ketiga mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Aturan ini disiapkan untuk mendukung ketersediaan rumah layak huni dan lingkungan yang sehat, aman, nyaman, serta berkelanjutan.
Rancangan tersebut mencakup perencanaan dan pembangunan perumahan, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), hingga peningkatan kualitas kawasan permukiman.
Pencegahan dan penanganan kawasan kumuh juga menjadi bagian dari pengaturan yang diusulkan pemerintah daerah.
Fraksi Beri Sejumlah Catatan
Dalam pandangan umum fraksi, Fraksi Golkar melalui H. Abdi Akhyani memberikan sejumlah masukan terhadap ketiga Raperda.
Terkait pajak daerah, Golkar meminta pemerintah memperhatikan kemampuan warung makan, usaha rumahan, pedagang kuliner, dan UMKM beromzet kecil agar tidak disamakan dengan usaha berskala besar.
Golkar juga mendorong pembinaan pemuda hingga kecamatan dan desa, termasuk pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, serta pencarian bakat atlet sejak usia dini.
Sementara untuk sektor perumahan, Golkar menekankan pentingnya memperhitungkan risiko banjir dan drainase dalam pembangunan kawasan baru.
Fraksi tersebut juga meminta agar kewajiban pengembang dalam penyediaan fasilitas umum diperjelas serta program perbaikan rumah tidak layak huni turut memperhatikan sanitasi dan akses air bersih.
Adapun Fraksi Gerindra melalui Erwin Jecky Silalahi menyampaikan apresiasi atas pengajuan ketiga Raperda dan menerima seluruh rancangan tersebut untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD HST menyatakan setuju agar ketiga Raperda dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. (Rz)













