Permudah Perizinan Usaha, Pemkot Banjarmasin Siapkan Pemangkasan Alur Pelayanan

Sekdako Banjarmasin, Ichrom Muftezar (depan) saat membuka Sosialisasi PBBR, Selasa (20/10/26). (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin berupaya memangkas alur pelayanan perizinan, agar pengurusan izin usaha hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi lebih cepat dan efisien.

Langkah tersebut menjadi salah satu fokus Pemkot dalam mendorong kemudahan berusaha, sekaligus meningkatkan investasi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Daerah Ichrom Muftezar menyampaikan hal itu, saat membuka Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), yang diikuti 100 pelaku usaha, digelar di Banjarmasin, Selasa (20/10/2026).

Ia mengatakan, kemudahan perizinan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk menjalankan dan mengembangkan bisnisnya.

Sekda menjelaskan, koordinasi tengah dilakukan, baik dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah, maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, untuk mempercepat pelayanan PBG.

Wali Kota, lanjutnya, menginginkan adanya penyederhanaan alur pelayanan, sehingga proses pengurusan izin tidak memerlukan waktu terlalu lama.

“Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ichrom.

Ia memaparkan, percepatan pelayanan perizinan diharapkan tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga mendorong produktivitas dunia usaha dan berdampak pada peningkatan PAD.

Di sisi lain, Pemkot juga berupaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai mekanisme PBBR. Melalui sistem tersebut, persyaratan perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha.

“Sehingga mereka mengetahui tingkat risiko usahanya, apakah rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi,” kata Sekda.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ari Yani menguraikan, sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi mengenai kebijakan, tata cara, dan mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Kepala DPMPTSP Banjarmasin, Ari Yani.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan tingkat risiko usahanya,” ungkapnya.

Kadis juga menekankan pentingnya percepatan pemenuhan persyaratan teknis, termasuk PBG dan ketentuan pendukung lainnya. Ia menilai koordinasi yang baik dengan perangkat daerah teknis akan membantu mempercepat penyelesaian proses perizinan di DPMPTSP.

“Jika proses di perangkat daerah teknis berjalan lebih cepat, pelayanan perizinan di DPMPTSP juga akan semakin efektif. Hal ini diharapkan turut mendukung peningkatan PAD Kota Banjarmasin,” pungkasnya.

(Ih/Ahmad M)