JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keakuratan alat ukur, melindungi hak konsumen, dan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, Pemerintah Kota Banjarmasin tahun ini kembali melaksanakan penapakan Cap Tanda Tera (CTT), yang dimulai secara simbolis di Balai Kota, Rabu (26/3/2025).
Penapakan dipimpin langsung Sekretaris Daerah Ikhsan Budiman, dihadiri perwakilan Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan Selatan, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) beserta jajaran.
Dalam transaksi perdagangan, akurasi alat ukur menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan antara pedagang dan konsumen. Untuk itu Sekda menegaskan, bahwa setiap alat timbang, takar, dan ukur yang digunakan pelaku usaha harus melalui proses tera ulang secara berkala.
“Keakuratan alat ukur adalah hak masyarakat. Jika alat timbang tidak sesuai standar, ada potensi kerugian bagi konsumen. Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk memastikan keadilan dalam setiap transaksi,” ujar Ikhsan mewakili Wali Kota.
Ia juga menambahkan, langkah ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, namun bagian dari upaya membangun Banjarmasin sebagai kota dagang yang berintegritas.
“Kita jadikan Banjarmasin sebagai kota perdagangan yang jujur, transparan, dan adil. Jika kepercayaan masyarakat meningkat, maka pertumbuhan ekonomi pun akan lebih sehat,” timpalnya.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Ichrom Muftezar mengungkapkan, peneraan ulang alat ukur dilakukan di seluruh pasar tradisional, toko, serta sektor bisnis lainnya, termasuk SPBU.
“Semua harus dipastikan telah memiliki tanda tera sah agar masyarakat tidak merasa dirugikan,” jelasnya.
Tezar juga menekankan, bahwa setiap alat ukur yang telah ditera ulang akan diberi label khusus, sebagai bukti bahwa alat tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Jika ada pedagang yang menggunakan alat ukur tanpa tanda tera, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Apalagi Banjarmasin telah mendapatkan predikat sebagai Kota Tertib Ukur, yang berarti semua alat ukur di kota ini telah melalui proses tera ulang. Namun tegas Kadis, pemerintah tentu tidak ingin berhenti sampai di sini.
“Predikat Kota Tertib Ukur ini harus kita pertahankan. Oleh karena itu, tera ulang akan dilakukan secara berkelanjutan setiap tahun. Kami juga akan meningkatkan pengawasan agar tidak ada alat ukur yang luput dari pemeriksaan,” tekannya.
Tezar turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan alat ukur di lapangan.
“Jika menemukan timbangan yang mencurigakan atau tidak memiliki tanda tera, masyarakat bisa melaporkannya ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian,” pungkasnya.
(Hik/Ahmad M)