Dana Santunan Kecelakaan Triwulan III PT. Jasa Raharja Cabang Kalsel Alami Penurunan

Kacab PT. Jasa Raharja Kalsel, M. Zulham Pane

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan (Kalsel), telah menyerahkan dana santunan sampai dengan bulan September 2020, sebesar Rp13,1 miliar. Jumlah ini ternyata lebih sedikit dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 lalu, yaitu sebesar Rp 16,9 miliar, atau turun 22,31% (Rp3,8 miliar).

“Penurunan ini terjadi sejak April 2020,  disebabkan berkurangnya mobilisasi masyarakat saat pandemi Covid-19,” tutur Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Kalsel, M. Zulham Pane kepada jurnalkalimantan.com, di kantornya, Senin (12/10/2020).

Dirinya melanjutkan, dana santunan yang diserahkan tersebut bersumber dari program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, yang diatur oleh Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964, yang dibayarkan penumpang pada saat membeli tiket angkutan umum secara resmi.

Selain itu tambah Zulham, ada juga program dana kecelakaan lalu lintas jalan yang diatur UU Nomor 34 Tahun 1964, yang dibayarkan para pemilik kendaraan bermotor di kantor bersama Samsat, pada saat registrasi dan daftar ulang serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemilik kendaraan bermotor, yang taat melakukan pembayaran PKB dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan,” ucap M. Zulham Pane.

Sedangkan untuk pembayaran dana santunan kecelakaan meninggal dunia di tempat kejadian perkara, pihaknya sudah bisa cepat melakukan pembayaran, dalam kurun waktu 1 hari 15 jam.

“Tentunya atas kerjasama yang baik dengan pihak kepolisian dan rumah sakit, juga pamong praja, untuk kelengkapan ahli warisnya,” tandas M. Zulham Pane.

Dirinya juga menghimbau para pengguna jalan, agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan pembebasan sanksi administrasi berupa denda PKB, dan bea balik nama kendaraan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020 dan PT. Jasa Raharja Cabang Kalsel turut berpartisipasi dalam program keringanan denda SWDKLLJ tahun lewat.

Editor : Ahmad MT