Dijual di Atas HET, Ribuan Liter Solar Subsidi di Kandangan Diamankan

Puluhan jerigen berisikan BBM subsidi yang diamankan. (Foto : Api)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran ilegal solar bersubsidi, di Jalan By Pass Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.310 liter solar bersubsidi, yang dijual di atas harga eceran tertinggi.

9 hours ago
10 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
5 days ago

Melalui Unit 1 Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu, Ditreskrimus melakukan penindakan terhadap sebuah kios di kawasan tersebut, Ahad (13/4/2025).

“BBM tersebut milik SR, yang diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengangkutan dan penjualan solar bersubsidi,” ujar Wadir Ditreskrimsus AKBP Reza Muttaqin kepada para awak media, dalam jumpa pers di Markas Komando Ditreskrimsus di Banjarmasin, Selasa (14/4) siang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas telah mengamankan tiga orang, yakni SR selaku pemilik kios, FD selaku penjaga kios, dan SY selaku sopir.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua buah mobil, dan puluhan jeriken yang berisikan solar bersubsidi.

Dalam kasus ini, SR memerintahkan SY untuk melakukan pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor AKR yang ada di jalan tersebut, menggunakan mobil milik SR yang sudah dimodifikasi.

“SR memberikan uang sebesar Rp450 ribu kepada SY untuk melakukan pembelian solar tersebut, dengan rincian Rp340 ribu untuk membayar solar sebanyak 50 liter, kemudian Rp60 ribu untuk uang keamanan dan parkir, dan Rp50 ribu untuk sopir. Hasil pembelian itu dibawa ke kios SR, yang kemudian dimasukkan ke dalam jeriken,” papar AKBP Reza.

“Kemudian, untuk solar-solar tersebut dijual dengan harga Rp10.500 sampai Rp11.000 per liternya,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, terduga, saksi, serta barang bukti pun diamankan ke Markas Ditreskrimsus, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, kejadian tersebut sudah berlangsung selama 2 tahun,” pungkas Wadir.

(Api/Ahmad M)