Dirut PT ADL Diduga Lakukan Pengelolaan Keuangan Ilegal, Begini Kronologinya Menurut Bupati Balangan

Kantor PT Asabaru Dayacipta Lestari Balangan

JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN – Perusahaan Daerah PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL), adalah bagian dari rencana Pemerintah Kabupaten Balangan untuk membantu masyarakat, agar harga karet di tingkat petani tidak jauh dari harga di tingkat pabrik. PT ADL adalah bagian dari visi misi H. Abdul Hadi-H. Supiani pada Pemilihan Kepala Daerah 2020. Setelah melalui proses panjang, melalui kajian akademik melibatkan Universitas Lambung Mangkurat, akhirnya PT ADL berdiri.

“Semua proses mulai dari pemilihan direktur utama dan penyertaan modal mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Namun permasalahan muncul setelah dirut melakukan penggunaan keuangan tanpa melalui rapat umum pemegang saham,” ungkap Bupati H. Abdul Hadi melalui siaran persnya, Senin (8/9/2025).

Pemilik dan komisaris melalui Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Balangan, selalu mengingatkan dirut agar mengajukan draf bahan RUPS, bahkan salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan peraturan bupati sudah diberikan ke dirut, bahwa pengeluaraan dan pengelolaan keuangan harus melalui rapat tersesbut.

Tapi hal itu tak dilaksanakan dirut yang sekarang menjadi tersangka, sehingga RUPS tak pernah dijadwalkan dan dilaksanakan. Setelah Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan rapat dengar pendapat dengan dirut, di sana terungkap bahwa keuangan PT ADL telah digunakan oleh dirut untuk operasional, dan dipindahkan ke Bank Mandiri.

Ketua Komisi I menyampaikan informasi ini ke Bupati dan sekda selaku pemilik dan komisaris. Keduanya kemudian duduk bersama membahas persoalan ini, dan meminta kepada dirut untuk mengembalikan dana yang sudah terpakai semuanya ke rekening PT ADL di Bank Kalsel dalam waktu segera.

Kemudian Bupati selaku pemilik membuat surat tugas ke Inspektorat untuk melakukan audit keuangan. Hasil audit, dinyatakan bahwa dirut diduga telah melakukan tindakan ilegal terhadap pengelolaan keuangan yang dilakukannya karena tanpa RUPS, dan inspektorat mengeluarkan 3 rekomendasi terkait hal ini:

Pertama, melakukan RUPS Luar biasa, kemudian memberhentikan dirut dan semua kewenangannya. Selanjutnya, pemilik dan komisaris meminta bantuan audit investigasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang hasilnya diserahkan ke kejaksaan untuk ditangani secara hukum.

Sebelum diadakan RUPS luar biasa, pemilik dan komisaris memanggil dirut terkait pengembalian dana PT ADL ke rekening Bank Kalsel.

“Dengan berbagai alasan, dirut meminta waktu 20 hari. Setelah waktu 20 hari, pemilik dan komisaris memanggil dirut dalam agenda RUPS luar biasa 1,” jelas Bupati.

Di RUPS luar biasa pertama, pemilik dan komisaris menanyakan kepada dirut kemana saja penggunaan dana PT ADL. Pada RUPS itu, dirut tidak membawa data dan catatan terkait penggunaan keuangan, sehingga pemilik dan komisaris banyak bertanya tentang kemana saja dirut menggunakan dana itu, dan terkait dengan siapa saja. Dirut meminta 20 hari lagi untuk perpanjangan waktu mengembalikan dana PT ADL.

“Setelah sampai terhitung 20 hari, pemilik dan komisaris mengundang dirut lagi untuk bertemu di agenda RUPS luar biasa yang ke-2, setelah dirut tidak bisa mengembalikan dana dan pertanggungjawabannya ditolak di RUPS itu, akhirnya dirut diberhentikan dengan segala kewenangannya,” urai H. Abdul Hadi.

Berdasarkan saran dari BPKP, kegiatan RUPS 1 dan 2 ini direkam, didokumentasikan, dan dilengkapi berita acara nya.

Pemilik dan komisaris selanjutnya bersurat ke BPKP Kalsel untuk melakukan audit investigasi, dan hasil audit investigasi ini selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk ditangani secara hukum.

(Fzn)