Dispersip Kalsel Berikan Penghargaan SKPD dan LKD Terbaik Terapkan SRIKANDI

Dispersip Kalsel Berikan Penghargaan SKPD dan LKD Terbaik Terapkan SRIKANDI
Kepala Dispersip Kalsel (kanan) menyerahkan penghargaan pada salah satu SKPD.

JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARBARU – Sebagai bentuk apresiasi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan memberikan penghargaan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov Kalsel dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) tingkat kabupaten/kota, berlangsung pada sebuah hotel di Banjarbaru, Selasa (3/12/2024).

Penyerahan penghargaan ini turut dirangkai dengan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang mana ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman arsiparis, terkait pengelolaan arsip yang baik.

Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie mengatakan ada tiga kategori penghargaan yang diserahkan, diantaranya kategori pengawasan kearsipan eksternal untuk LKD kabupaten/kota yang berhasil melakukan pengawasan internal di daerah masing-masing, kemudian kategori penerapan Aplikasi SRIKANDI, dan kategori pengelolaan arsip aktif tingkat SKPD Pemprov Kalsel.

“Kita berharap penghargaan ini bisa menjadi motivasi bagi SKPD Pemprov Kalsel dan LKD kabupaten/kota untuk melaksanakan penerapan SRIKANDI dan pengawasan eksternal di daerah maakng-masing,” jelasnya.

Sampai sejauh ini pengelolaan kearispan di Provisi Kalsel baik di tingkat SKPD Pemprov Kalsel dan LKD 13 kabupaten/kota sudah mulai baik dan masuk dalam kategori hijau.

“Alhamdulillah sekarang pengelolaan kearsipan di Kalsel sudah masuk zona hijau,” tambahnya.

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari Sekretaris Daerah Kalsel Roy Rizali Anwar, yang diwakili Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Prov Kalsel Ahmad Bagiawan.

Dalam sambutannya Bagiawan mengatakan, tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien akan sangat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Arsip memiliki peran penting sebagai bukti pertanggungjawaban dan akuntabilitas kinerja.

“Provinsi Kalimantan Selatan memiliki payung hukum tersendiri yang menaungi penyelenggaraan kearsipan, yakni perda nomor 1 tahun 2017. Peraturan inilah yang akan disosialisikan lebih lanjut kepada bapak ibu peserta yang membidangi pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Bagiawan turut menyoroti penerapan aplikasi SRIKANDI di SKPD lingkup Pemprov Kalsel yang semakin masif sejak diluncurkan sejak dua tahun lalu di Kalsel.

“Pemprov Kalsel berkomitmen untuk menerapkannya ke seluruh lingkup SKPD. Hal ini demi mewujudkan tata kelola kearsipan yang dinamis, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

(Rls/Ang)