Dispersip Kalsel Terima Penghargaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan

JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan mendapat penghargaan sebagai penyedia sarana prasarana ramah kelompok rentan tahun 2023, dengan keterangan sangat baik.

Penghargaan diberikan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Kalsel, dalam kegiatan Pemberian Apresiasi Tata Kelola Pemerintahan, saat Rapat Koordinasi Pelayanan Publik se-Kalimantan Selatan Tahun 2024.

Anugerah itu diterima Kepala Dispersip Hj. Nurliani Dardie diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Adethia Hailina, di Gedung Mahligai Pancasila Kota Banjarmasin, Selasa (21/5/24).

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Adethia Hailina (kiri) menerima penghargaan

Menanggapi hal itu, Hj. Nurliani menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kerja sama dan dukungan semua pihak, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Komisi 4 DPRD, yang telah mengakomodir usulan untuk penambahan dan perbaikan kuantitas dan kualitas layanan.

“Karena itulah kami bisa melakukan apa yang seharusnya kami lakukan. Sebagai satuan kerja perangkat daerah pelayanan publik, tentu kami harus senantiasa meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan agar dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya para pemustaka dan pengguna jasa layanan Dispersip,” ungkapnya kepada jurnalkalimantan.com.

Apalagi menurutnya, pemenuhan layanan yang berkualitas merupakan hak masyarakat, sesuai amanah UU 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

“Terima kasih juga atas kerja keras dan dedikasi Tim Dispersip, serta Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel atas penghargaannya. Mohon maaf saya tidak dapat menerima langsung, karena berbarengan Rapat Koordinasi Bidang Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Naskah
Kuno Nusantara oleh Perpustakaan Nasional RI yang telah terjadwal terlebih dahulu,” jelasnya.

Diketahui, penyediaan sarana dan prasarana bagi kelompok rentan juga diamanatkan dalam Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Di situ disebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan berkualitas bagi setiap pengguna layanan.

Salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik berkualitas adalah fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Salah satu aspek penyelenggara pelayanan itu adalah ketersediaan sarana dan prasarana bagi kaum rentan berkebutuhan khusus.

Adapun kelompok rentan adalah kaum difabel, lansia, anak-anak, serta wanita hamil, dan ibu menyusui.

Diketahui, layanan Dispersip Kalsel khususnya perpustakaan, juga memberikan akses bagi kaum tersebut, mulai dari perpustakaan anak, perpustakaan disabilitas, hingga hal dan fasilitas lain yang mendukung.