JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI UTARA – Dalam rangkaian kunjungan kerja di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), rombongan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), juga sempat bersilaturahmi dengan para penulis daerah, di Cafe Literasi Dispersip Kabupaten HSU, Rabu (30/09/2020).
Dalam pertemuan ini, rombongan yang dipimpin langsung Hj. Nurliani, selaku Kepala Dispersip Kalsel, menyosialisasikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018, tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, kepada para penulis yang terdiri dari perwakilan guru, dosen, mahasiswa, sastrawan hingga budayawan.
Selain itu, dalam pertemuan yang dihadiri Ketua TP PKK Kab HSU, Anisah Rasyidah, dan Kepala Dispersip HSU, Lailatanor ini, juga dipromosikan layanan buku elektronik, untuk lebih memudahkan masyarakat membaca buku secara digital melalui aplikasi iKalsel.
“Masyarakat yang ingin mencari bahan bacaan atau literatur, bisa membuka layanan ebook melalui aplikasi iKalsel, yang bisa diakses kapan dan dimana saja. Serta para penulis bisa mengirimkan karyanya untuk dimasukan dalam layanan tersebut, dan bisa juga mengirimkan bukunya untuk disimpan di Perpustakaan Daerah Kalsel, karena sudah ada aturannya,” papar Hj. Nurliani.
Sementara itu, salah satu peserta sosialisasi, mengaku bertambah wawasannya setelah mengikuti kegiatan ini.
“Kami sebagai penulis, sangat terbantu dalam mempromosikan karya-karya kami. Ditambah adanya iKalsel, bisa menambah referensi bahan pustaka”, ungkap Hasbi Salim, salah satu peserta sosialisasi.
Editor : Ahmad MT